Mobil Dinas Kapolsek Langgar Rambu. Kapolres: Biarpun Polisi Harus Ditindak

PENULIS: IRHAM-HERMAN
RADARBONE CO.ID, WATAMPONE– Mobil Dinas Kepolisian yang diduga milik Kapolsek Kajuara AKP Habil menyita perhatian di Jl Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tante Riattang, pada Rabu 3 Januari.
Dalam postingan Kabid Lantas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Syafriadi dengan nama akun Supriadi Adi.
Dia mengunggah foto mobil Kapolsek yang terparkir di lokasi larangan parkir.
“Mobil Kapolsek Kajuara parkir di bawah rambu yang dilarang parkir yang sementara dijaga petugas Dishub Bone.. Mohon jangan ditiru,” ciutnya dalam keterangan gambar yang dia posting.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH SIK MSi yang dikonfirmasi RADAR BONE mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya itu tidak dibenarkan dan harus ditindak.
“Gak (tidak) betul itu biarpun polisi harus ditindak,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan memerintahkan Propam untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Nanti saya sampaikan ke Propam untuk mengecek kebenarannya,” tutup, Kapolres Bone yang dikenal taat beribadah ini.
Kapolsek Kajuara, AKP Habil mengaku tidak tahu bahwa di lokasi merupakan larangan parkir.
“Hanya tiga menit parkir dinda. Karena tidak tahu kalau ada larangan nanti setelah ada petugas Dishub yang tanya kemudian saya langsung pindahkan,” ujarnya.
