Kritik Penanganan Sampah di Bone, Legislator PPP: Konsep Tak Jelas, Kurang Kemauan

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Persoalan sampah di Bone tak kunjung bisa dituntaskan pemerintah daerah. Hampir disetiap sudut tempat dengan mudah didapat sampah menumpuk.

Titik terparah di eks pasar sentral. Kanal yang ada di kawasan pasar itu bahkan disulap menjadi tempat pembuangan akhir sampah. Sungguh miris.

Anggota Komisi III DPRD Bone, H Arifuddin menilai, DLH tidak punya konsep yang jelas. “Sangat kelihatan, di Bone sampah tidak tertangani dengan baik,” ucapnya.

Ia menegaskan, penanganan sampah harusnya terkoordinir dengan baik. Melibatkan semua stakeholder terkait.

“Kalau kota saja tidak mampu ditangani bagaimana kecamatan. Bagaimana bisa
kita raih Adipura, kalau persoalah sampah saja tidak mampu kita tuntaskan,” tegasnya.

Disamping itu, politisi PPP ini melihat kurangnya kemauan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah.

“Itu tadi saya katakan, kurang kerjasama. Harusnya DLH jangan kerja sendiri-sendiri. Kalau memang terkendala alat, kan bisa pinjam alat Dinas Bina Marga atau kerjasama dengan Dinas PSDA,”
ucapnya.

“Termasuk libatkan pedagang dan warga pasar untuk gempur sampah disana,” tutupnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, H Dray Vibrianto mengatakan, persoalan sampah di Bone perlahan akan ditangani. Ia mengakui, ada sistem yang harus dibenahi. Salah satunya
model pengelolaan sampah.

Selama ini lanjut Dray, kita hanya memindahkan sampah dari kota ke Passippo.

“Selama ini kita hanya membuat orang Passippo itu menanggung beban. Itu sudah berlangsung puluhan tahun. Kenapa? Karena kita tidak ada sistem manajemen pemilahan sampah,” ungkapnya.

Dray mengatakan, beberapa waktu yang lalu pihaknya mencoba membuat sebuah program yang namanya Sedekah Sampah. Bagaimana sampah ini bisa menjadi amal.

“Harus dipahami juga, program DLH itu tidak sama seperti PU. PU ketika mengatakan akan membangun jalan, 6 bulan ke depan akan kelihatan jalannya, kalau DLH tidak, mungkin saya pensiunpun baru kelihatan. Contoh kita menanam pohon untuk penghijauan, apakah itu akan kelihatan 1 sampai 2 tahun? Tentu tidak, 10 sampai 15 tahun baru kelihatan," tukasnya.

Kendala lain lanjut Dray, Bone belum memiliki perda yang mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah disembarang tempat.

"Tapi bagi saya yang perlu sekarang adalah pelayanan. Ketika pelayanan kita bagus, maka baru kita bisa menuntut kewajiban masyarakat," kuncinya.

*

  • Bagikan

Exit mobile version