Kejari Bone Serahkan Barang Bukti Detonator ke Tim Gegana Brimob Untuk Dimusnahkan

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menyerahkan barang bukti detonator atau bahan peledak ke detasemen gegana satuan Brimob Polda Sulsel untuk dimusnahkan.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Bone, Kamis 4 Agustus 2022

Barang bukti tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, S.H.

Adapun rincian barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya 510 buah detonator, 24 buah botol sirup dan 1 buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate.

Kemudian, 24 buah jerigen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate, satu buah jerigen ukuran lima liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, duw buah regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.

"Pemusnahan dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pemusnahan Barang Bukti dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel," kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH.

Barang Bukti berupa detonator (Amonium Nitrate) kata Andi Hairil, pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu Explosing diledakkan dan netralisir.

"Peledakan dilakukan dengan empat kali ledakan dan sisa Amonium Nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut," ucapnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak 4 (empat) perkara.

  • Bagikan