Komisi IV DPRD Bone Minta Seleksi Guru PPPK Dituntaskan, Disdik: Tahun Ini Diupayakan Mulai Seleksi

  • Bagikan

WATAMPONERADARBONE.FAJAR.CO.ID, -Komisi IV DPRD Bone, mendesak agar Pemda segera menuntaskan seleksi guru PPPK yang tersisa. 

"Kemarin banyak teman-teman guru honorer yang pertanyakan, kapan dimulai seleksi guru PPPK. Dan memang masih ada 1.900 formasi guru PPPK yang belum diselesaikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Ryad Baso Padjalangi.

Ia berharap agar formasi ini segera dituntaskan. Apalagi ketika gaji PPPK sudah dianggarkan namun belum dibelanjakan. Pemda tegas dia bisa kena sanksi DAU. 

Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Bone mengupayakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat tuntas tahun ini.

Diketahui, dari total 3.491 kuota formasi guru PPPK Tahun 2021, baru 1.567 yang sudah terangkat menjadi ASN PPPK melalui seleksi tahap I dan Tahap II. Sisanya 1.900 lebih pegawai masih menunggu seleksi tahap berikutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, A Fajaruddin mengatakan, sisa formasi guru PPPK tersebut diupayakan tuntas tahun ini. "Kita upayakan seleksi guru PPPK bisa digelar di bulan Oktober atau November nanti. Proses persiapan seleksi PPPK formasi Guru diupayakan akan di mulai minggu depan, dengan melakukan sosialisasi keseluruh komponen mulai dari tingkat pengawas, Kepala Sekolah, Guru senior dan dinas pendidikan yang terlibat dalam proses seleksi.

Saya berharap teman2 tenaga honorer agar tetap bersabar, Pemerintah Daerah akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib teman2 tenaga honorer. ucapnya, Senin 3 Oktober kemarin.

Apalagi lanjut Andi Anca sapaan akrabnya, untuk kebutuhan gaji PPPK sudah teralokasi dalam dana transfer DAU 2023, tinggal di formulasi kedalam APBD 2023.

"Kita tentu berharap seleksi bisa digelar tahun ini dan guru PPPK yang lolos seleksi bisa di SK kan di 2023," ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, H Najamuddin mengaku belum ada anggaran yang disiapkan untuk PPPK sebanyak 1.900 formasi.

"Saya tentu tidak berani anggarkan ketika tidak ada dasar hukumnya. Apalagi belum ada juga pengusulan dari dinas terkait," pungkasnya.

*

ReplyForward
  • Bagikan