BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID-KPU Bone memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Total ada 49 desa yang diperpanjang yang tersebar di 21 kecamatan karena kuota yang dipersyaratkan sebanyak 6 pelamar, tidak terpenuhi.
Komisioner KPU Bone, Harmita mengatakan, perpanjangan pendaftaran dimulai 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Adapun total pelamar PPS sejauh ini, sudah mencapai 4.892 pelamar.
Sama dengan mekanisme rekrutmen PPK, pelamar juga diharuskan mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id. Atau bisa membawa langsung berkas pendaftaran ke kantor KPU Bone.
"Caranya, pelamar membuat akun terlebih dahulu dilaman siakba.kpu.go.id. Setelah itu, melengkapi berkas yang dipersyaratkan," ungkap Anggota KPU Bone, Harmita.
Persyaratan untuk menjadi PPS, tambahnya, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu. Syaratnya, kata dia, di antaranya Warga Negara Indonesia dan sesuai dengan domisili tempat pelamar tersebut. Kemudian tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi 'konsern' kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," kata dia.
Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK, PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.
*