Mediasi Kisruh Pengelolaan Museum Lapawawoi, Disbud Bone Gelar FGD

  • Bagikan

Bahas Strategi Pengelolaan Museum Sebagai Jendela Informasi Sejarah dan Budaya

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Dinas Kebudayaan (Disbud) Bone menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas strategi pengelolaan museum sebagai jendela informasi sejarah dan budaya.

FGD yang digelar di Bunir Cafe, Sabtu 15 Januari 2023 menjadi upaya serius Disbud Bone memediasi kisruh pengelolaan museum selama ini. Dimana, ada oknum yang mengklaim menjadi pemilik atas beberapa koleksi yang selama ini terpajang di museum.

Plt Kadis Kebudayaan Bone, Andi Murni mengatakan, tujuan dari FGD ini, bagaimana pengelolaan museum kedepan berdasarkn Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 66 tahun 2015 dengan mengharapkan para narasumber dan peserta lainnya memberikan masukan, yang dapat
menghasilkan rumusan-rumusan untuk pengelolaan museum kedepannya.

"Adapun masukan dan tuntutan adik-adik pembawa aspirasi dalam hal ini Aliansi Pemuda Pemerhati budaya dan forum pemuda indonesia, kami dari dinas kebudayaan mengapresiasi aspirasinya. Apa yang adik-adik khawatirkan, sudah terlaksana dan ada juga sementara proses, dan yang belum terlaksana kami siap mengakomodir dan menindaklanjuti," ucapnya.

Sementara itu perwakilan bagian hukum Setda Bone, Andi Gunawan mensupport apa yang selama ini dilakukan Disbud dalam menyelesaikan kisruh pengelolaan museum lapawawoi. "Luar biasa perhatiannya pengelola museum terhadap budaya. Kita sudah punya perda tentang pengelolaan cagar budaya dan Insya Allah di Tahun 2023 kita akan menetapkan perda pemajuan budaya. Intinya dari aspek legalitas, UPT Museum sudah legal. Terkait internalnya itu yang kita carikan solusi," tukasnya.

Pemerhati budaya, Andi Amir serta Andi Barham, juga mengapresiasi FGD yang diinisiasi Plt Kadisbud Bone, Andi Murni.

Sementara Prof Muhlis Hadrawi menegaskan, terkait koleksi di Museum Lapawawoi, adalah ranah yang menjadi dapur dinas kebudayan dan Andi Baso Bone. "Tetapi secara pribadi, saya katakan kalau koleksi yang ada di museum itu diklaim milik pribadi, pertanyaannya apa indikatornya. Ini kan museum milik pemerintah. Kalaupun dikatakan ada koleksi titipan, mana buktinya, mana bukti registernya. Kalau klaim, semua orang bisa saling klaim," ucapnya.

Ia menegaskan, Gedung yang sekarang ini dijadika museum, adalah Saooraja Mappanyukki yang kemudian ditetapkan menjadi cagar budaya. " Jadi gedungnya yang ditetapkan cagar budaya. Kalaupun kemudian gedung itu dijadikan museum, itu sah sah saja. Mau nanti dijadikan kantor dinas kebudayaan itu bisa yang penting tidak merubah bentuk," jelasnya.

  • Bagikan