Sosialisasi Pupuk Subsidi di Amali, Kadis Asman: Penyaluran Pupuk Subsidi Terapkan e-Alokasi

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, menggelar sosialisasi pupuk subsidi di Kecamatan Amali, Selasa 31 Januari 2023.

Sosialisasi dipimpin langsung Kadis TPHP Bone, HA Asman Sulaiman dan dihadiri Camat Amali, Andi Mallanti, Anggota DPRD Bone, Hj Adriani Alimuddin Page dan unsur tripika Kecamatan Amali.

Pada kesempatan itu, Kadis Asman menegaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone, kerap dijumpai masalah.

Mulai dari besarnya alokasi pupuk bersubsidi tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan pupuk kelompok tani. Serta para petani didaerah terpencil dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 (empat) terutama didaerah pegunungan, belum sepenuhnya dapat menikmati harga pupuk sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena besarnya biaya beban transportasi yang dibebankan kepada petani.

Olehnya itu lanjut Andi Asman, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan langkah-langkah kongkret. Salah satunya, penyaluran pupuk tahun 2023 tidak lagi berdasarkan kebutuhan petani (e-RDKK) tetapi berbasis e-Alokasi atau berdasarkan kuota/alokasi pupuk dari pemerintah.

"Olehnya itu, perlu peran aktif pengurus poktan untuk berkoordinasi dengan penyuluh untuk memastikan anggota kelompok sudah terdaftar di e-Alokasi," katanya.

Selanjutnya, ketersediaan stok pupuk digudang lini IV yaitu distributor dan pengecer dalam jumlah yang memadai.

"Juga perlunya perbaikan akurasi pendataan petani untuk penginputan e-Alokasi. Serta, memperbaiki tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi," ucap mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bone tersebut.

Termasuk lanjut Kadis Asman, perlunya koordinasi dengan pihak terkait (Dinas TPHP, BRI, dan Poktan) untuk percepatan penyaluran Kartu Tani.

"Ada kriteria petani penerima pupuk subsidi sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022. Diantaranya, melakukan usaha tani maksimal 2 Ha di bidang Tanaman Pangan (Padi, Jagung, Kedelai) serta Hortikultura (Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih) dan Perkebunan (Tebu, Kopi, Kakao)," ucapnya.

"Termasuk harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN," kuncinya.

baharuddin

  • Bagikan