BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bone, H Saipullah Latif yang menyebut proses pembahasan pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Bone ilegal dibantah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala BKAD Bone, H Najamuddin membantah jika pengadaan mobil dinas tidak tertuang di Rancangan APBD 2023. L
"Tidak mungkin tidak ada, tidak berani kita. Ada itu di rancangan APBD, cuman mungkin Anggota DPRD tidak teliti melihatnya," ucap Najamuddin.
Najamuddin juga mengaku, selain mobil sekda juga dianggarkan pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati baru.
"Untuk total anggarannya, silahkan konfirmasi di bagian keuangan," tukasnya.
Kabid Anggaran BKAD Bone, Andi Ikbal Walinono menambahkan, tidak benar pengadaan randis baru tanpa sepengetahuan DPRD.
"Perlu kami sampaikan bahwa APBD disusun berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD Tahun Anggaran 2023. Dimana aturan itu mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD," jelasnya.
"Berdasarkan RKPD dan RENJA Sekretariat Daerah, terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan," tambahnya.
Kemudian lanjut Andi Ikbal, pada tahapan pembahasan R-APBD 2023, banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk dibahas secara rinci, item belanja masing sub kegiatan SKPD yang kemudian melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD.
"Selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa pengadaan randis tanpa sepengetahuan DPRD, kami anggap keliru dan tidak benar adanya," jelasnya.
Selanjutnya kata Andi Ikbal, pada tahapan pembahasan RABPD 2023, ada beberapa anggota DPRD yang tidak hadir. Salah satunya kata Andi Ikbal yang menyinggung H Saipullah.
"Kami ketahui beliau tiga kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Kami juga perlu jelaskan bahwa pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum," kuncinya.
Anggota Banggar DPRD Bone, H Saipullah Latif menegaskan, menyebut pengadaan randis tidak dibahas, karena selama pembahasan RAPBD mulai dari KUA-PPAS sampai rancangan APBD, tidak pernah muncul soal pengadaan randis itu.
"Saya menduganya ilegal karena saat pembahasan KUA PPAS memang tidak ada itu. Kalaupun saya tidak hadir saat pembahasan RAPBD saya akui itu karena memang bertepatan dengan pernikahan anak saya. Tetapi tunjukkan saya Anggota Banggar yang mengatakan itu dibahas," tukasnya.
"Kemudian kenapa ini tidak disampaikan bahwa ada pengadaan randis baik saat pembahasan KUA PPAS maupun rancangan APBD," tegas politisi PBB itu.
Kemudian tegas Saipullah, ketika realisasi anggaran untuk pengadaan randis ini sangat cepat. Disisi lain, ketika terkait program infrastruktur, sangat lamban.
"Jadi wajar ketika banyak sorotan dari masyarakat. Karena memang tidak ada kepekaan disitu. Disaat ekonomi serba sulit, APBD kita pincang, justru yang diprioritaskan pengadaan randis bupati, wakil bupati dan sekda. Kenapa bukan pengadaan randis camat yang diprioritaskan. Mengingat mobil dinas camat dari segi umur memang sudah sangat layak diganti," kuncinya.
*