Pemda Lutra Akui 63 Lembaga Adat

  • Bagikan

LUWU UTARA, RADARBONE.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 63 lembaga adat di Luwu Utara mendapat pengakuan dari pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku, Jumat (17/3/2023)

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Armiadi menuturkan pengakuan tersebut bukan sekadar pengakuan dari sisi hukum dan administrasi melainkan sebuah proses dari seluruh agenda kebijakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

"Dengan upaya ini kita sama-sama berharap agar seluruh kesatuan masyarakat hukum adat sebanyak 63 yang mendapat pengakuan dapat mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dan berkontribusi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," terang Armiadi di Hotel Bukit Indah Masamba.

Armiadi menyebut percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2021-2026.

"Sebagaimana diketahui bahwa RPJMD kita menargetkan pengakuan masyarakat hukum adat sebanyak sembilan masyarakat hukum adat hingga 2026," tambahnya.

Untuk itu sebagai bentuk kerjasama, Armiadi berharap pengakuan ini didorong secara maksimal oleh camat, kepala desa dan yang mulia para tokoh adat.

"Tentunya dalam proses pengakuan ini ada rambu-rambu yang menjadi pengangan bersama. Perhatian pedoman yang ada jangan sampai merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan pihak tertentu," pungkasnya.

Diketahui, pengakuan ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman bersama dan lokakarya multi pihak percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

  • Bagikan