Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Investasi Tambang Digital Bodong

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap buronan kasus investasi tambang digital bodong, Jumat 26 Mei 2023.

Tersangka atas nama Hamsul ditangkap pukul 10.55 WITA bertempat di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Tersangka merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar. Modus tersangka, menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar.

Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara selama dua tahun enam bulan Kurungan Penjara.

"Bahwa terpidana yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan tiga kali panggilan, untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," katanya.

Berbagai upaya pencarian kata dia, telah dilakukan tim dari Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak diketahui keberadaan terpidana, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.

"Terpidana (Hamsul), sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. Bahwa Terpidana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar," ucapnya.

Hingga akhirnya, tim Tabur Kejati SulSel mengintai keberadaan terpidana, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Saya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.

*

  • Bagikan