Kemendagri Surati DPRD Bone, Minta Ajukan Tiga Nama Calon Pj Bupati

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bone berakhir September 2023. Berkenan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati DPRD Bone.

Surat dengan nomor 110.2.1.3/3736/SJ bersifat segera, perihal usulan nama-nama calon penjabat bupati Bone.

DPRD sendiri diberi kewenangan mengajukan tiga nama yang nantinya menjadi pertimbangan Kemendagri.

Usulan nama-nama calon penjabat bupati sesuai surat tersebut, paling lambat disampaikan DPRD Bone ke Mendagri pada 9 Agustus nanti.

Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Bone kemudian menemui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 25 Juli lalu.

Perwakilan DPRD Bone dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan didampingi Anggota DPRD Bone lainnya, A Muh Salam, Dr Ade Ferry Afrizal, dan Bahtiar Malla.

“Kami bekonsultasi terkait mekanisme pengusulan pj bupati berdasarkan surat dari kemendagri untuk segera kami tindak lanjuti,” kata Irwandi Burhan.

Anggota DPRD Bone, Ade Ferry Afrisal mengatakan, nantinya masing-masing fraksi di DPRD Bone akan mengajukan nama untuk selanjutnya dibahas untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bone itu menjelaskan, Kemendagri berharap nama-nama yang diusulkan adalah pejabat yang bisa bersinergi dengan lembaga legislatif.

"Kami kemarin konsultasi dengan Dirjen politik dan pemerintahan umum. Intinya memperjelas kriteria Pj yg akan diusulkan, sekaligus menyampaikan harapan teman-teman di DPRD agar Pj nantinya adalah orang yang bisa bersinergi dengan DPRD sehingga program yg ada di daerah dapat berjalan dengan lancar. Apa lagi jika memang Pj nya nanti adalah orang Bone sendiri, atau minimal paham karakter masyarakat yang ada di Kabupaten Bone," ungkapnya.

Diketahui Pilkada serentak, termasuk Pilkada Bone, baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sehingga dibutuhkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan.

Diketahui, Berdasarkan amanat pasal 201 ayat 9 dan 11 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU atas UU Nomor 1 tahun 2014 tengang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi undang undang ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Walikota yang telah berakhir masa jabatannya September 2023, diangkat pejabat Bupati Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Di Bone yang bersyarat adalah jabatan Sekda Bone atau eselon IIA.

Nama-nama Penjabat Bupati Bone selanjutnya akan diusulkan oleh Gubernur dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

  • Bagikan

Exit mobile version