Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (29/8/2023).

"Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Sebagai informasi, mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim juga menjadi terdakwa di kasus ini. Abdul Rahim juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahim dengan penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," kata jaksa

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Rahim senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rahim senilai Rp 4.819.432.500. Jaksa juga meminta agar Abdul Rahim segera ditahan di rutan.


Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST.

Kedua terdakwa diduga telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.

Kemudian konsep / draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar, selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa ABDUL RAHIM, ST (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan / menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan juga kepada saksi MUHAMMAD IQBAL ASNAN, SH (almarhum).

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,

*

  • Bagikan

Exit mobile version