RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Caleg terpilih wajib mundur jika ingin maju di Pilkada Bone.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari saat rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei kemarin.
Hasyim mengatakan, caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status calon tersebut.
Ketentuan ini lanjut Ketua KPU diatur dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024, diikuti penelitian dan verifikasi dokumen serta penetapan pada 22 September 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pada saat ditetapkan sebagai calon (kepala daerah), dia (caleg terpilih) sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. "Mau pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur) nanti coba kalian ini (RPKPU) lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu (diksi bersedia), mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegasnya saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.
Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Jadi, kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih). Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.