Kenalkan Sistem Perpajakan Baru, KPP Pratama Watampone Gelar Sosialisasi Kepada Wajib Pajak

  • Bagikan

WATAMPONE, RADARBONE,FAJAR CO.ID--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar memperkenalkan sistem perpajakan yang baru.

KPP Pratama Watampone, Unit Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo, melakukan sosialisasi Sistem perpajakan yang baru ini sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pekan kedua September 2024 kepada 200 Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo bertempat di Aula KPP Pratama Watampone, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang.

Sistem perpajakan baru yang bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau biasa disebut coretax ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Perubahan dari sistem yang lama bukan hanya berkaitan dengan perubahan aplikasi, tetapi juga perubahan proses bisnis dan aturan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.

Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, menyampaikan edukasi coretax kepada 200 wajib pajak secara bertahap ini merupakan pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada wajib pajak sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2025 nanti.

Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan perpajakan di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo.

Selain itu, KPP Pratama dan KP2KP juga akan membuka loket khusus layanan konsultasi terkait coretax ini.

"Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai perubahan sistem perpajakan ini," imbuhnya.

  • Bagikan