Reformasi Sistem Inti Perpajakan: Kantor Pajak Sengkang Kenalkan Coretax

  • Bagikan

WATAMPONE,RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang Kabupaten Wajo yang merupakan kantor perwakilan dari KPP Pratama Watampone melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai aplikasi Coretax Administration System dalam bentuk Kelas Pajak di KP2KP Sengkang, pada Selasa (17/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax sebagai bagian dari inovasi yang mendukung reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jilid III.

“Acara sosialisasi pengenalan Coretax ini dihadiri oleh 60 orang wajib pajak besar terpilih yang berada di Kabupaten Wajo. Kegiatan ini terbagi alam 6 sesi dan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa, 17 September hingga Kamis, 19 September 2024, dengan dua sesi per hari," jelas Riza Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang, dalam sambutannya.

Coretax Administration System, atau yang sering disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang ditetapkan pada 3 Mei 2018.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari Coretax adalah menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

Riza juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan pengenalan pertama mengenai aplikasi Coretax kepada wajib pajak, yang direncanakan akan menggantikan sistem layanan perpajakan yang ada saat ini.

Aplikasi ini, yang akan diluncurkan pada tahun 2025, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Coretax merupakan sistem administrasi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang mengedepankan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi.

Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya berjalan terpisah, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajibannya atau mengakses berbagai layanan perpajakan karena semua layanan administrasi perpajakan ada di satu aplikasi, yaitu Coretax

Selanjutnya, Anggi Setyorini Gunadi, sebagai pemateri, memaparkan berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax dengan menggunakan metode praktik langsung.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Wajib Pajak mengenai cara penggunaan aplikasi tersebut.

Melalui acara ini, diharapkan Wajib Pajak dapat merasakan pengalaman pertama yang positif terkait aplikasi Coretax, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

  • Bagikan

Exit mobile version