BONE--Dalam rangka meningkatkan kesadaran perpajakan, KPP Pratama Watampone digandeng Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Dua Boccoe melaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone pada hari Jum'at, 22 November 2024 bertempat di salah satu hotel di Bone.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus 21 (Dua Puluh Satu) Bumdes di Kecamatan Dua Boccoe, dan difasilitasi oleh BKAD Kecamatan Dua Boccoe. Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peranan pajak bagi Bumdes.
Disisi lain, Arif menyampaikan informasi mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang akan diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2025.
Dia juga mengimbau kepada para pengurus Bumdes se Kecamatan Dua Boccoe untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Apabila mendapatkan whatsapp/telfon yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak silahkan menghubungi Kantor Pajak Watampone untuk konfirmasi," tutup Arif.
Materi terkait kewajiban perpajakan bagi Bumdes disampaikan oleh Petrus Manna, penyuluh pajak KPP Pratama Watampone.
Peserta pelatihan cukup antusias dengan materi yang diberikan, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi mengenai kewajiban perpajakan Bumdes ini.