WATAMPONE, RADARBONE, FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terus melakukan langkah preventif dalam penyelamatan uang negara, terutama debitur bermasalah.
Apalagi Kejaksaaan Negeri Bone melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan perjanjian kerjasama dengan mengadakan kegiatan penanganan dan penyelesaian permasalahan tunggakan kredit bermasalah di PT Bank Sulselbar Cabang Bone.
"Penanganan dan penyelesaian permasalahan tunggakan kredit di Bank Sulselbar sebagai bantuan hukum oleh Kejari Bone dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menyelesaikan kredit macet debitur," ujar Kajari Bone A Jazuli Melalui Kasi Datum Andi Zainal.
Untuk itu dia berharap bantuan hukum non litigasi dari Kejari Bone dapat menyelesaikan kredit macet para debitur yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Utama Bone Muhammad Anas berharap bantuan hukum non litigasi dari Kejari Bone menyelesaikan kredit macet para debitur yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kerjasama Bank Sulselbar Cabang Utama Bone dan Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara lebih Rp1 miliar dan saat ini masih menunggu pembayaran dari debitur yang telah dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai jaksa pengacara negara.
"Melalui kerjasama ini diharapkan kredit macet nasabah dapat diselesaikan dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Bone," ujarnya
Selain MoU antara kejaksaan dan Bank Sulselbar Cabang Utama Bone juga melakukan Gugatan Sederhana (GS) dan Lelang Jaminan.
"Hal ini dilakukan Bank Sulselbar, sebagai salah satu upaya untuk melakukan penurunan NPL dari kredit macet dan penyelematan uang negara," tambah M.Agussalim Ninoy, Analis NPL.