DPP GEMPAR Bidik Danny Pomanto, Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke Polda Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR -- Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI menyambangi Polda Sulsel. Lembaga anti korupsi ini melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Makassar dua periode, Moh. Ramdhan Pomanto yang karib disapa Danny Pomanto, Rabu (25/12/2025).

Ketua Umum GEMPAR NKRI, Akbar Hasan Noma atau akrab disapa Akbar Polo dalam laporannya membeberkan beberapa item kasus yang dianggap melibatkan Danny Pomanto dalam dugaan indikasi dugaan korupsi yang bisa menjadi bahan penyidik untuk melakukan proses hukum

Dalam laporan GEMPAR NKRI, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Makassar Danny Pomonto.

-- Pertama, Kasus Puskesmas UPB yang Mangkrak

Mangkraknya pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo terjadi sejak 2022. Pada tahun 2023, proyek ini telah mendapatkan anggaran APBD sekitar Rp9,8 miliar, namun realisasi pengerjaannya mengalami hambatan, bahkan mangkrak, rusak dan dijarah. Dibangun sejak 2019 namun pembangunannya terhenti dengan alasan pandemi Covid 19.

Kasus mangkraknya Puskesmas UPB ini dinilai telah merugikan negara dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkait adanya dugaan korupsi dan pennyalahgunaan jabatan.

Di sini Walikota Makassar Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya puskesmas UPB.

-- Kedua, Kasus Kontainer

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kontainer Makassar Recover. Kasus ini sudah mangkrak lebih dari dua tahun.

Proyek ini dimulai pengusutannya sejak Desember 2021. Tahun 2022, penyidik Polda Sulsel memeriksa semua camat. Penyidik Polda Sulsel menyebut ada kemungkinan kasus ini akan naik ke penyidikan. Polda Sulsel telah memanggil seluruh camat bahkan Walikota Makassar Danny Pomanto, namu hingga saat ini, tak ada perkembangan pengusutan.

Proyek kontainer Makassar Recover digulir sejak Agustus 2022. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp15 miliar dengan asumsi anggaran yang dihabiskan sebesar Rp90 juta per kontainer. Kontainer ditempatkan di 143 kelurahan.

Pagiat antikorupsi Mulyadi melihat, progres penyidik terkesan lambat. Harusnya kata dia, sudah ada perkembangan konkret dari penyelidikan selama setahun.

Mulyadi mengungkapkan, banyak kejanggalan dari proyek kontainer recover yang memang patut didalami. Ia yakin, dari pengusutan awal, penyidik memungkinkan telah menemukan indikasi penyimpangan.

Mulyadi meminta penyidik tak hanya fokus pada camat. Tapi juga mengusut pihak pihak lain yang terlibat sebagai pengendali proyek.

Menurut Mulyadi, proyek kontainer recover menelan anggaran besar. Dan digulirkan di masa pandemi. Sehingga penanganannya patut mendapat prioritas lebih.

Sebelumnya, Desember 2021 penyidik Polda Sulsel telah memulai mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kontainer Makassar Recover Covid-19. Sejumlah camat telah diperiksa.
Karena itu Mulyadi mendesak Kapolda Sulsel yang baru memberi atensi pada kasus ini.

Walikota Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi kontainer. Keterlibatan Danny Pomanto sebagai pejabat walikota dinilai sangat berperan dalam kasus ini.

-- Ketiga, Kasus Korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo

Kasus korupsi PDAM Makassar yang telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irwan Abadi (IA) hukuman pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara terkait pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi sejak tahun 2017- 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.

Walikota Danny Pomanto bahkan telah menerima premi asuransi itu walau belakangan mengembalikannya. Keterlibatan Danny dikasus ini bisa dilacak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya untuk memperlancar pencairan premi asuransi itu.

Dalam kasus ini, Danny Pomonto telah dipanggil sebagai saksi, namun terhenti hanya pada pejabat PDAM semata.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar Tahun Anggaran 2016 - 2019. Di antaranya menyangkut keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan hal itu pada tahun 6 Juli 2023.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) pun juga angkat bicara menanggapi fakta persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016-2019 yang menyeret Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi duduk di kursi pesakitan.

Di mana pada persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya Senin 5 Juni 2023, telah terungkap jika pasangan Wali Kota dan Wali Kota Makassar di periode yang dimaksud merupakan bagian dari pihak-pihak penerima manfaat dari kegiatan asuransi dwiguna jabatan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Kamis, 8 Juni 2023 mengatakan keterlibatan Danny merupakan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan saksi dalam persidangan. Sehingga wajib menjadi catatan penting Penuntut Umum nantinya untuk diteruskan ke Penyidik sebagai bahan penyidikan.

Ia mengingatkan Penuntut Umum agar tidak mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, apalagi fakta menyangkut adanya dugaan peran pihak lain dalam perkara yang dimaksud. Seperti keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ini yang baru-baru saja mengungkap adanya peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di periode itu yang ternyata bagian dari sebagai penerima manfaat dari kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan.

Padahal kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan kepada Wali Kota dan Wali Kota masuk dalam kegiatan yang menurut dakwaan Penuntut Umum, itu melanggar aturan perundang-undangan. Fakta ini cukup jelas sudah ada peristiwa hukumnya, tinggal membuktikan ke depannya, apakah dari peristiwa hukum tersebut ada perbuatan melawan hukumnya.

-- Keempat Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Jakarta

Akbar Hasan Noma S.Sos yang biasa di sapa Akbar Polo, adalah seorang Jurnalis yang Juga Salah satu Ketua Umum Ormas DPP Gempar NKRI mengungkap perlakuan Walikota Makassar Danny Pomanto Kepada dirinya dan Istrinya di Jakarta pada 2015 lalu.

Menurut pengakuan Akbar, dia dikeroyok di jalan Guntur Jakarta Selatan (Jaksel) tidak jauh dari rumah tahanan pom Guntur di mana waktu itu Kami ingin Membesuk mantan walikota Makassar Dua Priode IAS ditahan di Rumah Tahanan Guntur KPK,Pada tahun2015 Silam

Akbar mengungkap dirinya di cekal dijalan sehingga terjadi pengeroyokan kepada dirinya. Pelakukanya diduga preman walikota Dany Pomanto, Lukman cs yang merupakan ketua Brigade 88 waktu itu dan menjadi saksi mata dalam pengeroyokan tersebut adalah Daeng Ancu yang merupakan kakak Kandung Mantan Walikota Makassar dua priode IAS.

Diduga kuat, motif pengeroyokan itu karena tulisan Akbar yang kritis terhadap kebijakan Danny Pomanto. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro tahun 2015, namun kasusnya tidak berlanjut.

-- Kelima, Kasus Iuran Sampah Makassar

Polemik pembayaran iuran bulanan sampah yang bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 dan ada juga sampai Rp 35 ribu  di Kota Makassar pada masa kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto terus menuai sorotan.

Ketua DPP Gempar NKRI, Askari UT, menyebut kebijakan ini sangat meresahkan dan menyiksa masyarakat kecil di 15 kecamatan di Kota Makassar.

Askari meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Selatan segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana iuran sampah tersebut.

Menurutnya, kasus iuran bulanan sampah ini harus diusut secara serius karena sangat memberatkan masyarakat kecil. Dia menduga dana yang ditarik dari masyarakat ini berpotensi dugaan berbau korupsi, mengingat tidak ada kejelasan kemana dana tersebut disetor. Apakah menjadi pemasukan daerah atau masuk di kantong pribadi.

Askari meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk turun langsung menyelidiki masalah ini. Jika benar terbukti ada penyimpangan, ini merupakan bentuk korupsi berjamaah yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil.

DPP GEMPAR NKRI meminta ketegasan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk serius menindak lanjuti laporan dugaan korupsi ini.

"Kami dari GEMPAR meminta Polda Sulsel segera mengusut serta meninjak lanjuti berbagai kasus ini. Karena ada kasus seperti seperti korupsi PDAM, kasus kontainer sudah memiiki petunjuk bukti awal untuk melakukan penyidikan," tegas Akbar Polo.

Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan laporan ini, agar penegakan hukum tidak tebang pilih dalam menentukan siapa yang terlibat.

"Hukum harus ditegakkan, awal esok langit akan runtuh," kunci Akbar mengutip adigung dalan penegakan hukum. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version