SUKABUMI--Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama Asnawi Abd. Rahman yang digelar di ISTC Sukabumi, Sabtu, 28 Desember 2024 dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum
Kehadiran perwakilan atau utusan KONI pusat dalam pelaksanaan Munas tersebut salah bentuk inkosisten dari KONI Pusat yang semula sudah mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, namun akhirnya datang juga pada pelaksanaan Munas PSTI tersebut.
Padahal kalau KONI Pusat memegang azas netralitas seyogyanya utusan KONI Pusat tidak perlu hadir pada Munas tersebut.
Menurut sumber di kalangan wartawan, KONI Pusat, selain sudah mengeluarkan surat Pencabutan Surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, juga sebagaimana laporan serta pengaduan hampir semua pengurus Provinsi PSTI yang hadir dalam audiensi yang diterima oleh Kabid Organisasi KONI Pusat.
Pada pertemuan tersebut salah satu keputusannya adalah terbitnya surat pencabutan Rekomendasi Munas, nomor: 1896/UMM/XII/2024, Tanggal, 20 Desember 2024 Perihal Pencabutan surat Rekomendasi Nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 Tanggal, 16 Desember 2024 Perihal Persetujuan Munas PSTI.
Di dalam pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi hari ini, hampir semua Pengprov PSTI yang hadir tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan resmi Pengrov PSTI yang sah.
Jumlah anggota Pengprov PSTI yang sah berjumlah 34 (tiga puluh empat) provinsi, sedangkan yang hadir yang sah sesuai SK yang masih berlaku hanya 8 (delapan) Pengprov PSTI.
Sedangkan pada Munas ini yang diklaim hadir berjumlah 22 (dua puluh dua) provinsi, yang berarti 14 (empat belas) Provinsi PSTI tidak legitimasi sebagai perwakilan Pengprov PSTI.
Sementara 15 (lima belas) provinsi PSTI secara terang-terangan menolak hadir pada Munas tersebut.
DOB Papua 4 (empat) provinsi belum menjadi anggota PSTI, namun dihadirkan sebagai pemilik suara yang sah. Selain itu beberapa provinsi yang sudah kadaluwarsa kepengurusannya diantaranya, Bengkulu, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Banten juga hadir sebagai bentuk dukungan yang dianggap sah (dimanipulasi).
Keberadaan perwakilan Provinsi PSTI yang tidak sah untuk memenuhi dukungan kepada Asnawi sebagai calon Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 dengan menghadirkan orang-orang yang memiliki KTP asal Provinsi PSTI untuk disahkan sebagai dukungan suara.
Pengrov se-Indonesia Tolak Hasil Munas
Pengrov PSTI seluruh Indonesia tegas-tegas menolak hasil Munas PSTI tersebut walaupun dihadiri oleh utusan KONI Pusat dan kemungkinan akan melaksanakan Munas PSTI (tandingan) yang akan didahului dengan Rakernas yang dianggap memenuhi harapan dari Pengprov PSTI seluruh Indonesia yang juga sesuai dengan keberatan sebagian besar pengurus Provinsi PSTI yang sah.
Selain menolak tegas hasil Munas tersebut, Pengprov PSTI juga akan menyampaikan surat penolakan Munas PSTI tersebut kepada Kemenpora, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) serta Federasi International Sepaktakraw (ASTAF & ISTAF).
Munas ilegal ini akan berimbas kepada pelaksanaan Pelatnas atlet sepaktakraw menuju SEA Games 2025 Bangkok, Thailand yang sedang belangsung di ISTC Sukabumi dan tentunya sangat nerugikan semua pihak apabila PSTI di sangsi atau dibanned sebagaimana yang terjadi saat ini pada Malaysia dan Singapura.
“kami juga heran KONI Pusat sudah mengeluarkan surat pencabutan Rekomendasi Munas, tapi tetap ada utusan atau perwakilan KONI Pusat yang hadir, jadi sepertinya ada petinggi KONI Pusat yang selalu “dijual,” namanya oleh Asnawi kepada Pengprov PSTI se Indonsia,” komentar perwakilan salah satu Provinsi PSTI Kalimantan yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.