WATAMPONE, RADARBONE, FAJAR.CO.ID--Polres Bone melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok joki Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung jumlah kerugian mencapai hingga Rp956 juta lebih.
Hal itu berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bone melalui korban bernama Sumarnih Binti Mulkin (49 tahun). Laporan yang diterima di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada 22 September 2024 lalu. Sumarnih merupakan warga Dusun Gilingeng Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bone mengungkap otak pelaku utama dalam kasus penipuan tersebut berinisial MY (35 tahun), seorang warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Polres Bone telah menetapkan MY sebagai tersangka . MY ditahan sejak tanggal 15 Desember sampai 3 Januari 2025 di Rutan Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah mengungkapkan hal itu saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Bone, Selasa 31 Desember 2024.
"Motif kasus dugaan penipuan tersebut berjanji pelaku atau tersangka akan melakukan pengurusan kedua anak korban masuk jadi PNS jika setelah melakukan pembayaran yang ditentukan oleh tersangka," ungkapnya.
Kapolres Bone menyampaikan kronologis awal kejadian ini bermula pada 12 April 2024, dimana ketika anak korban, Haerul Ramadhan bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat.
Lalu pelaku membujuk korban Haerul untuk berhenti bekerja ditempat kerja dan menyarankan untuk segera pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS. Usai menerima saran dari pelaku, Haerul memberikan nomor handpone pelaku kepada korban Sumarnih, ibu kandungnya.
Selanjutnya, korban dan pelaku berkomunikasi via telepon. Pelaku berjanji akan mengurus kedua anak korban lulus jadi PNS. Dimana anak korban bernama Haerul dijanjikan lulus PNS Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Haerani dijanjikan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Sultra.
Setelah itu, pelaku mengarahkan korban Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.
Selanjutnya pelaku Andi Alif menyuruh korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna di Kota Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku menyuruh korban Sumarnih meyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada Risna di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.
"Setelah menyerahkan uang tersebut, kemudian korban Sumarnih di bawa oleh Risna di rumahnya dan bertemu dengan pihak keluarga Risna Risna, sebelum akhirnya kembali ke kampung halamanya di Kabupaten Bone," tuturnya.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan total keseluruhan mencapai Rp956,8 juta yang ditransfer ke beberapa nomor rekening berbeda milik pelaku.
Permintaan uang tunai cukup banyak dari pelaku, korban mulai curiga ketika pelaku kembali meminta Rp65 juta untuk biaya pengambilan SK. Kecurigaan itu muncul, ketika anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS.
Mulai ada kejanggalan, korban Sumarnih menceritakan hal ini kepada seorang kerabatnya bernama Andi Muhlis. Kemudian Andi Muhlis menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
"Pihak penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan penipuan," bebernya.
Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya beberapa unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut. Tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Meski sudah menahan MY, Polres masih terus memburu Risna terkait laporan kasus dugaan penipuan tersebut. "Polres terus melakukan pengembangan kasus ini," ungkapnya.