MAKASSAR--Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Mohammad Ramdhan Pomanto ke polisi terkai fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.
Menurut Murlianto, apa yang disampaikan Danny adalah fitnah karena penyaluran pupuk subsidi oleh Kementerian BUMN, yaitu PT. Pupuk Indonesia.
"Begitu pula pengadaan lain yang terkait juga dilakukan oleh BUMN di bidang masing-masing, sehingga tuduhan yang dialamatkan oleh Danny Pomanto merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Murlianto, di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel di Makassar, Jumat (10/1/2025).
Menurut Murlianto, Danny Pomanto seperti yang disampaikan di persidangan menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati.
“Padahal bantuan pupuk itu dari pemerintah untuk membantu para petani di seluruh Indonesia. Bantuan pupuk itu disalurkan oleh Pupuk Indonesia Holding yang berada di bawah koordinasi BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi tuduhan itu fitnah besar dan keji,” jelas Murlianto.
Menurut Murlianto yang akrab disapa Anto, karena perlu dijelaskan pemberian bantuan dilakukan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian, seperti contohnya Pupuk itu adalah ranahnya PT. Pupuk Indonesia di bawah naungan Kementerian BUMN.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Moch Arief Cahyono mengimbau berbagai pihak agar distribusi pupuk bersubsidi tidak dipolitisasi.
“Pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar juru bicara Kementan, Kamis (9/1/2024).
Arief menambahkan tidak mungkin distribusi pupuk bersubsidi dihentikan hanya karena alasan politis, seperti Pemilu, Pilpres ataupun Pilkada.
"Pemerintah juga memastikan tambahan alokasi pupuk berlaku merata di seluruh Indonesia," kata Arie.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry yang menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi bukan merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan dilakukan oleh BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Penegasan ini disampaikan Fadjry untuk meluruskan sejumlah pemberitaan di media massa yang keliru namun dijadikan acuan.
Bukan Hanya di Sulsel
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk seluruh petani di Indonesia, bukan hanya di Sulawesi Selatan.
Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dialokasikan sebesar 922 ribu ton senilai Rp 4,1 triliun di tahun 2024.
“Alokasi ini diharapkan dapat memastikan kesuburan lahan dan produktivitas padi yang optimal di setiap musim tanam,” jelas Tri.
Tri Wahyudi menegaskan bahwa alokasi dan distribusi ini ditentukan oleh Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah, dan bukan oleh Kementan.
“Bantuan pupuk ini tidak boleh dihentikan karena ini bantuan subsidi dari pemerintah. Jadi tidak boleh dihentikan hanya karena ada Pilkada,” kata Tri.
Dia memastikan bahwa distribusi bantuan pupuk dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Murlianto menyatakan tuduhan Danny tidak betul.