JAKARTA - Sidang perkara sengketa Pilkada Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Sulawesi Selatan, Keterangan Terkait Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Keterangan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Pada persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH dan Damang SH.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan dalil Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad terdapat selisih perolehan suara sebanyak 3.014.255 – 1.600.029= 1.414.226 (satu juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh enam).
Suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dan Pemohon dari total suara sah sebanyak 4.614.284 (empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh empat) suara.
Sedangkan ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 menurut ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c “UU PEMILIHAN” adalah sebanyak 1% x 4.614.284 = 46.142,84 suara
Menurut Murlianto dalil pemohon khusus untuk TPS-TPS yang dipersoalkannya in qasu dugaan manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), yaitu dari 20 Kabupaten/Kota terdiri atas 317 TPS.
"Dari 317 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, setelah kami menjumlahkan secara keseluruhan masing-masing Pemilih DPT-nya yaitu sebanyak 146.608 pemilih," ungkap Murlianto.
Artinya, tambah Murliantonyang akrab disapa Anto, andaikatapun seluruh suara dari 146.608 pemilih itu diberikan kepada Pemohon (dengan selisih 1.414.226 suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon), tidak akan mempengaruhi pergeseran pemenang suara terbanyak.
Lanjut Murlianto, permohonan pemohon yang mempersiapkan sebanyak 39 TPS dan total suara dalam DHPT sebanyak 276 orang, ini menunjukkan hanya 0.00598% dari 4.614.284 total surat suara sah yang mana tidak mencapai 1% dari total surat suara sah, seandainyapun Pemohon dapat suara 276 orang tersebut di atas belum dapat menjadi sampel atas populasi DHPT;
Sejak awal tidak adanya keberatan yang yang dilakukan pemohon secara berjenjang baik di tingkat TPS hingga rekap Kabupaten/Kota dan nanti pada saat Rekap KPU Sulawesi Selatan saksi tidak menandatangani hasil rekap.
Menyangkut realokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya, berkisar Rp2 triliun adalah keliru padahal yang benar adalah sekitar Rp4 triliun.
Namun besarnya angka realokasi pupuk bersubsidi tersebut tidak dapat dianggap sebagai program yang ditujukan untuk menguntungkan elektoral dari Paslon Nomor Urut 2.
"Sebab kebijakan demikian bukan hanya untuk Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga untuk daerah lainnya seperti Jawa Barat mendapatkan subsidi Rp5 triliun, Jawa Tengah Rp6 triliun, Jawa Timur Rp8 triliun, Lampung Rp4 triliun," kata Anto.
Dijelaskan, besaran angka realokasi pupuk bersubsidi terbagi di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk menjadi tepat sasaran.
Diantaranya subsidi dialokasikan di Provinsi Jawa Timur dengan alokasi 1.882.275 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 8.878.902.395.091.
Provinsi Jawa Tengah dengan alokasi 1.381.641 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp6.742.019.804.482, Provinsi Jawa Barat dengan alokasi 1.102.878 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 5.333.851.442.252 dan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alokasi 922.372 Ton dengan Nilai Subsidi sebesar Rp. 4.447.528.962.911.
Provinsi-provinsi tersebut di atas menjadi prioritas karena perannya yang strategis dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Lebih jauh Anto mengemukakan, dalam kondisi faktual, pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya peran langsung dan konkrit terhadap pengadaan Alsintan dan Realokasi Pupuk bersubsidi dimaksud, secara nyata ditujukan untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Menurutnya, mulai dari pengadaan hingga penyerahan Alsintan kepada masyarakat Kelompok Tani, tidak pernah diikuti dengan branding Paslon Nomor Urut 2. Ataupun tindakan intimidatif kepada masyarakat yang berhak menerima program pemerintah.
Pada saat yang sama, pasangan calon Nomor Urut 2 juga tidak pernah menjual baik dalam materi maupun bahan kampanye-nya perihal “program alsintan dan realokasi pupuk subsidi Se-Sulawesi Selatan;” Hal tersebut menunjukkan adanya relevansi atas kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan yang memiliki pemenang suara terbanyak
Pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan sumber penganggarannya oleh kementerian keuangan . Dengan demikian kewenangan BUMN PT Pupuk bukanlah kementan sbgmana didalilkan Pemohon
Bahwa pelanggaran TSM yang diuraikan oleh pemohon tidak beralasan hukum untuk ditindaklanjuti, hanya karena Pemohon menghubungkan kemenangan Paslon 02 berlatar kecurangan, yang sama sekali tidak terdapat jejak laporan dan temuan pengawas pemilu selaku penyelenggara pemilihan yang mengawas segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Dalil Pemohon lebih didasari oleh persangkaan semata disertai dugaan dgn sumber yg sumir dan tanpa didasari oleh bukti yang dapat menguatkan dalil permohonan Pemohon, Sementara Mahkamah menggariskan bahwa berperkara haruslah berbasis bukti bukan debat kusir tanpa didasari dengan bukti dan fakta.
Dalam petitum Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan :
- Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024 Pukul 23.20 WITA.