Kejari Soppeng Temukan Dugaan Korupsi Daerah Irigasi Leworeng

  • Bagikan

WATANSOPPENG, RADAR BONE, CO. ID--Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah meningkatkan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaui Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit mengungkapkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng sebelumnya melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor : PRINT- 04 /P.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait serta menganalisis dokumen-dokumen yang berhubungan langsung dengan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Tahun Anggaran 2020.

Bahwa kegiatan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD.

Pemerintah Provinsi Selatan menganggarkan pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp17,4 miliar yang mana berdasarkan data dari LPSE Provinsi Sulawesi Selatan proyek pembangunan bendungan dan Irigasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan swasta yang berinisial PT. ARP.

"Berdasarkan hasil ekspose tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Soppeng telah menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa realiasi volume pada paket pekerjaan tidak sesuai dengan nilai dalam kontrak dan terdapat item-item pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana," ungkapnya kepada RADAR BUGIS, Kamis, 30 Januari 2025.

Akibatnya, kegiatan proyek tidak berfungsi secara maksimal. Selanjutnya dengan ditingkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 ke Tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor : PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Penyidikan tersebut dilaksanakan guna untuk dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang mana dengan alat bukti tersebut dapat membuat terang tentang tindak pidana tersebut terjadi dan guna untuk memenukan tersangkanya.

  • Bagikan

Exit mobile version