SINJAI, RADAR BONE, CO. ID--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SHW dan inisial AA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Rehabilitasi Daerah (DI) Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Kamis 30 Januari 2025.
Penahanan dua tersangka setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah irigasi Apparang.
Kepala Kejaksaan Negeri Watampone Zulkarnaen mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi daerah irigasi Aparang Kabupaten Sinjai.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa proyek tersebut dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp7,5 miliar yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000, termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 6 Agutus 2020 sampai 23 Desember 2020.
Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.
Bahwa para tersangka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp1.785.019.091," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka inisial SHW Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Bahwa selanjutnya tim Penyidik melakukan penahanan kepada rersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai. Tersangka ditahan oleh Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA 10.
"Bahwa kedua tersangka sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, " tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.