Konsultasi di DPMD Sulsel Buntu, Komisi I DPRD Bone Segera ke Kemendes Advokasi Nasib 10 eks TPP

  • Bagikan

MAKASSAR, RADAR BONE, CO. ID-- Perjuangan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diputus kontraknya sepihak oleh Kementerian Desa, Komisi I DPRD Bone menyambangi Kantor Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (3/2/2025).

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim, Wakil Ketua Komisi I Andi Adil Fadli Lura, Anggota Komisi I DPRD Bone Herman, Bustanil Arifin Amri, Hj Adriani dan Andi Nurjaya dan Kepala Dinas PMD Bone Andi Gunadil Ukra.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Fadli Lura dalam keterangannya, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPMD Provinsi Sulsel merekomendasikan agar melanjutkan aspirasi Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone ke Kementerian Desa di Jakarta.

"DPMD Provinsi Sulsel merekomendasi ke kami untuk melanjutkan aspirasi teman-teman TPP di Kabupaten Bone khususnya dan Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah sekitar 20 orang tidak di perpanjang kontraknya," jelas Andi Adil Fadli Lura, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan DPMD Provinsi Sulsel juga sudah bersurat ke BPSDM Kemendes terkait dengan masalah tidak diperpanjangnya kontrak 20 Orang TPP di Sulsel namun belum ada jawaban dari BPSDM Kemendes.

"Insya Allah Kami dari Komisi 1 akan Ke Jakarta tanggal 6 Februari 2025 untuk berkonsultasi dengan ke Kemendes sekaita pemutusan kontrak sepihak 10 TPP di Bone yang telah mengadu sebelumnya ke DPRD Bone," tambahnya.

Senada dengan Andi Adil Fadli Lurah, Anggota Komisi I DPRD Bone lainnya Herman juga mengatakan nada yang sama.

"Hasil konsultasi kami, DPMD Sulsel menyarankan ke BPSDM PMDDTT Kemendes," kata Herman,

Sedangkan Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah memberikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan Pimpinan DPRD Bone dan Komisi I DPRD Bone sesuai kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan FKPD Bone.

"Intinya tuntutan kami sudah kami lampirkan sebagai bahan Komisi I DPRD Bone untuk berkonsultasi ke Kementerian Desa sekaitan pemutusan kontrak sepihak 10 TTP di Bone. Dan telah kami titipkan harapan besar perjuangan kami kepada Pimpinan DPRD Bone dan Komisi I DPRD Bone, agar menyampaikan surat tuntutan kami yang berisi 4 point Menteri Desa," ungkapnya.

Selain mendesak Menteri Desa Yandri Susanto meninjau ulang dan merevisi SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 dan kembali mengakomodir 10 TPP di Bone, ia juga meminta Menteri Desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel sekaitan dugaan pelanggaran kode etik

"Ini adalah upaya kami mencari keadilan sebagai warga negara. Olehnya kami harap 4 tuntutan FKPD Bone yang telah kami adukan di Komisi 1 DPRD Bone agar diteruskan ke Menteri Desa dan segera ditindak lanjuti," tegasnya.

"Hal ini demi perbaikan sistem manajemen pendampingan ke depan dan tidak ada lagi oknum-oknum tertentu di internal, memanfaatkan pendamping desa untuk kepentingan politis praktisnya sehingga menciderai profesionalisme pendamping desa,," pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version