WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., langsung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 April 2025, Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi, serta mengamankan beberapa pelaku berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial ABP (laki-laki, 23 tahun).
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil sabu di saku celana pelaku, sebuah handphone OPPO berwarna merah, dan di dalam mobil Suzuki Ertiga putih yang dikendarainya ditemukan lagi satu sachet sabu di dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan handphone, polisi menemukan chat WhatsApp antara ABP dan akun bernama "Hiyaris" yang mengarahkan ABP untuk mengambil paket sabu yang disimpan di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo.
Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah besar sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam, terdiri dari sekitar 30 sachet sabu siap edar.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan secara acak di wilayah Kota Watampone melalui sistem "tempel" tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV (laki-laki, 23 tahun) di Jalan Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo. AV diketahui juga bekerja sama dengan akun "Hiyaris" dan berperan dalam menyimpan sabu untuk diedarkan.
Dari AV, polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet kecil sabu. Pengembangan di rumah AV di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, mengungkap barang bukti tambahan berupa 11 sachet sabu, potongan pipet plastik berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan berbagai perlengkapan untuk membungkus sabu, yang ditemukan tersimpan di atas plafon kamar pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, tim Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku berinisial FF (laki-laki, 24 tahun) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. FF tertangkap setelah baru saja selesai melakukan transaksi sabu.
Dari hasil interogasi, FF mengaku hendak mengambil sabu yang disimpan di Jalan Mangga, Kelurahan Macege. Pelaku bersama polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang terbungkus kertas berlapis plester coklat.
Sabu tersebut, menurut pengakuan FF, dibeli seharga Rp 200.000 dari seseorang yang dikenal melalui kontak WhatsApp dengan nama "BJ" menggunakan sistem tempel.
Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp 'Hiyaris' yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Iptu Adityatama.
Operasi ini membuktikan keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sementara Plt. Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menambahkan bahwa para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 "Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jelasnya