WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Nur Alim,SH.MH.Kes dosen Universitas Sipatokkong Mambo pada Program Studi Ilmu Hukum meraih gelar doktor dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Gelar baru yang sudah diraih oleh dosen Program Studi Ilmu Hukum yaitu Nur Alim menambah capaian gelar doktor di program studi.
Hal ini diterima oleh Nur Alim setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin, Senin 19 Mei 2025.
Nur Alim yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Bone sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) menambah deretan nama di Bawaslu yang mencapai gelar doktor.
Tentu ini bukan hanya sekedar capaian tapi implementasi keilmuan dapat memberikan wujud nyata profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai komisioner.
Putra yang lahir di Kecamatan Mare dari orang tua (alm) H. Hasan Basri dan Hj. Rohani, S.Pd yang merupakan guru di Kecamatan Mare terus meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang yang pernah mengabdikan diri di RSUD Tenriawaru sebagai honorer selama 10 tahun.
Berangkat dari keilmuan magister Hukum Kesehatan jebolan Universitas Hasanuddin, ternyata pengabdianya bukan hanya sekedar mengisi waktu tetapi menjadikan ladang mengambil ilmu di rumah sakit sehingga nur alim menulis disertasi dengan topik “mekanisme penyelesaian perselisihan medik dengan prinsip restorative juctice di Indonesia”
Rumah Sakit (Ilmu Hukum Kesehatan) dan lembaga Bawaslu (Ilmu Hukum Pemilu) kedengarannya dua ilmu yang jauh berbeda dan sangat kontras di telinga masyarakat awam dan sulit disatukan, namun bagi Dr. Nur Alim hal itu yang memacu bagaimana melihat mekanisme kerja kerangka di Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan kepada masyarakat yang akan diadopsi dalam kerangka kerja penyelesaian perkara medik di Indonesia.
Sebab menurut Alim panggilan akrabnya mengatakan kondisi yang sangat memperihatinkan hari ini dalam dunia kesehatan terutama pelayan kedokteran masyarakat tidak tau harus berbuat apa dan bagaimana jika terdapat permasalahan terhadap dirinya dan keluarganya sekaitan dengan perselihan medik/sengketa medik terlebih UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan produk dari omni buslaw menurtnya sangat memrihatinkan dan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.