WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koko Jhon Bandar Narkoba, Senin 19 Mei 2025 pukul 15.09 Wita.
Dalam sidang TPPU dengan Jaksa Penuntut Umum Idraswaty SH, MH dan Andi Syahriawan,SH, MH di hadapan Hakim Ketua pimpinan sidang Ahmad Syarif, SH didampingi dua Hakim Anggota membacakan tanggapan terhadap eksepsi PH terdakwa Koko Jhon.
Jaksa Penuntut Umum JPU Idraswatiy SH MH membacakan tanggapan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.
“Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan suatu perbuatan yang telah memenuhi kualifikasi yuridis yang kami uraikan dalam surat dakwaan dan surat dakwaan yang demikian tidaklah menjadi Batal demi hukum,” ucapnya.
Ia mengatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut masuk dalam materi pokok perkara. Karena penasehat hukum terdakwa menyinggung masalah perbuatan terdakwa yang melakukan transaksi narkotika yang menggunakan rekening pribadi dan rekening milik orang lain.
Dan kejadian/peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak sebagaimana mestinya (sesuai Fakta) sehingga keberatan penasehat hukum tersebut tidaklah benar adanya. Keberatan tersebut masuk dalam materi pokok perkara maka perlu dikesampingkan.
Berdasarkan hal–hal yang kami uraikan tersebut diatas maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut yakni menolak eksepsi/keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksan perkara ini. Memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.
Pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan TPPU bandar narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon terus berlanjut. Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang TPPU bandar narkoba, Kamis 15 Mei 2025. Sidang kedua di PN Watampone tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara terdakwa
Sidang kedua TPPU Ivking Lewa alias Koko Jhon yang divonis oleh pengadilan Negeri Watampone 13 tahun penjara September 2024 lalu terkait tindak pidana narkoba.
Kasus tersebut dengan pimpinan sidang Hakim Ketua Ahmad Syarif, SH bersama dua orang Anggota, Jaksa penuntut Umum Idraswaty, SH, MH, Andi Syahriawan, SH MH dan dua orang pengacara terdakwa Muhammad Tahir Razak, S.Ag, SH, Imran, SH. Sidang kedua ini agenda pembacaan eksepsi oleh pihak pengacara terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.
“Ivking Lewa alias Koko Jhon dalam pembacaan eksepsi disampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam transaksi Narkoba di Bone mesti Terdakwa Yunus menunjuk terdakwa Jhon sebagai pemilik barang sabu di bawa 5gram,” jelasnya.
Lebih jauh membacakan eksepsi tersebut adapun temuan transaksi melalui rekening hasil jual narkoba jenis sabu yang atas nama Ardian Darmanto, Darda, Andi Tri Amilia dianggap itu transaksi mereka yang tidak ada hubungan dengan terdakwa.
Menurut pengacara terdakwa, uang hasil transaksi sabu tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa.
“Wajar jika Ivking Lewa alias Koko Jhon mempunyai banyak uang dan asset kekayaan, karena sejak dulu usahan Koko Jhon menjual barang bangunan nama Tokonya dikenal di Bone Toko Duta Logam yang terletak di jalan Agus Salim Kelurahan Macege Kabupaten Bone,” tuturnya.
Ivking Lewa Alias Koko Jhon hasil pembacaan dakwaan bahwa transaksi penjualan sabu yang telah dijalankan Koko Jhon sekira Rp25 miliar.