JAKARTA, RADAR BONE, CO.ID--PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal
Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum
internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu,
18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema
‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House
Counsel’.
Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko
hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip
kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan
secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di
bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero),
PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa
Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan
Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai
bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan
perusahaan negara.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para
in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga
arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja
sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat
dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar
Rubi.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan
dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan
forum ini untuk menambah wawasan.
Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa
mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber
yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita
dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini
juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”
“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan
kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada
dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi
kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa
yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti,
SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI
periode 2003–2008.
Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis
pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan
actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan
pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini
hukum.
“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus
(perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini
hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu
bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva. “Karena itu, penting bagi in-house
counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap
teguh pada prinsip integritas hukum.”
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam
menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya
birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi
penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh
orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak
boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.
Prof. Jimly menambahkan, “In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel.
Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di
tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.”
IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun
kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang
mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko
hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan
dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas