WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu 25 Juni 2025 pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan tersebut diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, pakaian, handphone, dan barang bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko, S.H., M.H., Kasi Pemberantasan BNNK Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Unit Intel Kodim 1407/Bone Darwis, Ketua Forum Bersama (Forbes) Bone Andi Singkeru Rukka serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis shabu dengan jumlah berat Bruto 219.3558 gram, 5 buah senjata tajam, 6 buah Handphone, sejumlah pakaian dan barang bukti lainnya. Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 58 perkara yaitu 49 perkara narkotika, dan 9 perkara Lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, S.H., M.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko, S.H., M.H., Kasi Pemberantasan BNNK Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Unit Intel Kodim 1407/Bone Darwis, Ketua Forum Bersama (Forbes) Bone Andi Singkeru Rukka serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.