KMP Tunu Pratama Jaya Mengalami Kecelakaan di Selat Bali, JasaRaharja Bergerak Cepat untuk Jamin Santunan Seluruh Korban

  • Bagikan

BANYUWANGI, RADAR BONE. CO. ID--Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan
umum.


Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang,
Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di
ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada
Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus
berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait
lainnya.
Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur
Tamrin Silalahi dan jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalam
memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa Jasa
Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam
kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja
merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah
Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami
siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi
rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai
ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah
dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal
dunia kepada ahli waris” jelas Rubi.
Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban
kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah
santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang
mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban
meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal
Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing
Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja
tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan
kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di
lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon : 021 – 5203454
Faksimile : 021 – 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
E–mail : humas@jasaraharja.co.id

  • Bagikan

Exit mobile version