WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak terus mendapat perhatian ekstra untuk keselamatan dari Satlantas Polres Bone. Pasalnya, banyak orang tua yang tak terlalu memerhatikan buah hatinya dalam mengendarai sepeda listrik, Jumat (18/7/2025)
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi melakukan peneguran secara humanis terhadap pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur, saat memimpin Ops Patuh Pallawa 2025 hari kelima di Jalan MT Haryono, Palakka, Kabupaten Bone.
"Teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum lantaran dinilai berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik sendiri," kata Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi.
Mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik.
“Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti permukiman, area wisata, atau kompleks perumahan," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya operasi tersebut, masyarakat lebih sadar terkait pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi hukum.
"Untuk itu kami mengimbau kepada semua masyarakat, agar melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama," sambungnya.
Kasat Lantas Polres Bone juga mengimbau pihak sekolah agar tidak sembarangan mengizinkan anak-anak muridnya untuk berkendara menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah.
"Upaya ini menjadi bagian penting dalam menekan angka kecelakaan serta menciptakan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bone," tutupnya. (*)