CENRANA, RADAR BONE, CO. ID--Kasus penikaman yang terjadi di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukumnya. Ironisnya, meskipun polisi telah mengamankan barang bukti senjata tajam dan memeriksa sejumlah saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku penikaman berinisial "A" belum juga ditahan.
Korban, yang mengalami luka tusukan serius, telah mendapatkan perawatan intensif dan telah melapor resmi kepada pihak polsek Cenrana pada tanggal 21 juli 2025 pukul 03.38 Wita . Namun, lambannya proses penahanan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan imparsial.
Kuasa hukum korban, Padil Akbar, S.H., menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
"Fakta bahwa pelaku belum ditahan padahal bukti-bukti kuat sudah dikantongi oleh penyidik, patut menimbulkan kecurigaan. Kami menduga ada oknum aparat yang melindungi pelaku. Ini jelas mencederai rasa keadilan korban dan mencoreng citra institusi Polri," ujar Padil,
Dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, seseorang dapat ditahan apabila memenuhi syarat objektif (diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun) dan subjektif (dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana).
Dalam kasus ini, penikaman dengan senjata tajam sangat mungkin dikenakan pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Barang bukti ada, saksi ada, pelaku diketahui, korban mengalami luka berat — semua unsur terpenuhi. Ketika polisi tidak melakukan penahanan, berarti ada potensi penyalahgunaan kewenangan atau intervensi pihak luar," tambah Padil.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri ke Divisi Propam Polri, bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan hukum terhadap pelaku.
"Kami sudah menyiapkan dokumen dan kronologi untuk laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kami juga akan meminta perlindungan hukum ke LPSK bagi korban. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Padil.
Pihak korban mendesak Kapolres Bone dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik di tingkat Polsek atau Polres.