Gelar Bimtek SPT Unifikasi, Pajak Sengkang-Bone Ajak Tertib Pajak

  • Bagikan

SENGKANG, RADAR BONE, CO. ID--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) SPT Unifikasi kepada para bendahara desa se-Kecamatan Majauleng.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Majauleng, Jalan Poros Sengkang–Atapange, Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 23/7/2025).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Camat Majauleng terkait pendampingan akun pajak tahun 2025.

Sebanyak tujuh belas peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka merupakan perwakilan dari unsur Kepala Urusan Keuangan serta bendahara desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Majauleng. Peserta berasal dari berbagai desa dan kelurahan seperti Paria, Limpomajang, Uraiyang, Macanang, Rumpia, Watan Rumpia, Tengnga, Tajo, Laerung, Cinnongtabi, Tellulimpoe, Tua, Botto Tanre, Lamiku, Botto Penno, dan Botto Benteng.

Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para bendahara desa terkait penggunaan aplikasi Coretax dan pembuatan SPT Unifikasi. Coretax merupakan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang memfasilitasi proses administrasi perpajakan secara digital, efisien, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Arif Rusdyansyah Mustafa, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan desa ke depan.


“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para bendahara desa dapat memahami cara penggunaan aplikasi Coretax serta SPT Unifikasi dan menerapkannya dalam pelaporan pajak desa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Materi perpajakan disampaikan secara interaktif melalui metode praktik langsung oleh Heryoni Rahmadhani, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Watampone. Dalam pemaparannya, Heryoni menjelaskan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax, seperti tata cara aktivasi akun, perubahan kata sandi, permintaan kode otorisasi atau sertifikat digital, pembuatan billing deposit pajak, dan pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi.

Antusiasme peserta tampak dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para bendahara desa mulai memahami alur proses bisnis penggunaan aplikasi Coretax DJP secara menyeluruh.

Di akhir kegiatan, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyerahkan cendera mata kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Muhammad Aris, sebagai simbol kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan bahwa peran bendahara desa sangat strategis dalam mendukung keberhasilan reformasi perpajakan.

“Transformasi digital DJP tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif dari para bendahara desa. Melalui bimtek ini, kami ingin membangun fondasi yang kuat agar pelaporan dan pembayaran pajak desa dapat berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Sumin.

KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang berharap melalui bimbingan teknis ini, para bendahara desa se-Kecamatan Majauleng dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi Coretax dengan baik. Dengan demikian, pelaporan pajak desa dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan, guna mendukung terwujudnya “Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.”

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

  • Bagikan

Exit mobile version