Diduga Labrak Komitmen Amdal Soal Sampah, DLH Ancam Polisikan Pengembang

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Banyaknya titik sampah liar di Kabupaten Bone membuat gerah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone. Apalagi, sebagian besar titik sampah tersebut disumbang perumahan-perumahan di Bone. DLH mengancam akan mempolisikan para pengembang yang selama ini melanggar komitmen Amdal dan undang-undang persampahan.

Pengembang perumahan di Bone sekian lama melanggar komitmen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disepakati saat pengurusan izin perumahan. Didalam izin amdal tersebut disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan tempat penampungan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, H Dray Vibrianto menegaskan, hampir semua pengembang tidak memiliki tempat penampungan sampah.

"Ini yang kita sampaikan ke pengembang kemarin agar dilengkapi segera itu," katanya kepada RADAR BONE, Minggu 26 Juni kemarin.

Ia menegaskan, sudah melayangkan teguran kepada para pemilik perumahan di Bone.
"Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, terpaksa kita tempuh upaya hukum. Kita akan laporkan para pengembang ini ke polisi, karena jelas-jelas mereka telah melanggar ketentuan amdal dan undang-undang persampahan," jelasnya.

Dray menyebutkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan bagi para pengembang perumahan untuk menyiapkan kontainer sampah. "Termasuk kewajiban membayar retribusi sampah. Karena saya lihat hanya sebagian kecil pemilik perumahan yang patuh membayar retribusi," jelasnya.

Dray juga menyebutkan, selama ini volume sampah terbesar di Bone berasal dari sampah rumah tangga yang sebagian besar disumbang perumahan-perumahan di Bone.

"Yang menjadi masalah saat ini adalah daya tampung TPA Passippo sangat terbatas. Total luas area TPA di Passippo sekitar 5 hektare. Saat ini tersisa 4 hektare. Sayangnya, tahun depan bisa berkurang 1,5 hingga 2 hektare karena akan dibangun instalasi pengolahan limbah tinja di area TPA,” ujar Dray.

Ia menegaskan, pihaknya harus mengambil langkah tegas. Jika tidak, masalah sampah di Bone sulit diatasi. "Pelan-pelan lalu lintas pembuangan sampah ini juga kita benahi. Kita juga meminta masyarakat untuk disiplin, membuang sampah pada tempatnya," harap mantan Kalaksa BPBD Bone itu.

Sementara itu, salah seorang pengembang, Andi Iskandar membantah adanya kewajiban pengembang perumahan menyiapkan kontainer sampah. Menurutnya baik di izin amdal maupun undang-undang persampahan, hal itu tidak diatur.

"Tapi kalau ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengembang menyiapkan kontainer sampah, itu sah-sah saja. Tapi kalau bicara persyaratan untuk pengembang mendirikan perumahan, tidak ada itu," ujarnya.

Ia mengaku, justru akan membuat tidak nyaman penghuni perumahan ketika kontainer sampah ditempatkan di dalam kompleks perumahan. "Karena di luar saja ditempatkan, sudah dikeluhkan apalagi kalau kontainer sampah itu ditempatkan di dalam kompleks perumahan," kuncinya.

*

  • Bagikan