Hasbullah Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Bone Dieksekusi
By
Posted on

Tim jaksa eksekutor saat mengeksekusi terdakwa kasus korupsi. Jaksa eksekutor kembali mengeksekusi terdakwa kasus korupsi di Bone kali ini, Hasbullah langsung ditahan pada Selasa 18 September 2018
RADARBONE.CO.ID, WATAMPONE– Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan eksekusi terhadap, Hasbullah S.Sos Bin Muhammad Tahir terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran PDAM Bone tahun Anggaran 2015.
Eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa.
Kasi Penkum Kajaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin SH yang dikonfirmasi RADAR BONE membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah dieksekusi, adapaun denda jika tidak lunasi maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu bulan,” katanya.
