Oknum Guru Mesum Divonis Delapan Bulan Penjara
By
Posted on

Terdakwa oknum guru yang terlibat kasus perselingkuhan saat menjalani sidang vonis Rabu 22 Maret
PENULIS: HERMAN KURNIAWAN
WATAMPONE, RB– Oknum guru mesum yang mengajar di MAN 1 Watampone, Akbar Syam menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu 22 Maret kemarin.
Guru PNS yang tertangkap basah sedang berduaan di kamar istri polisi itu divonis selama delapan bulan penjara. Dia tebukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.
“Sudah vonis delapan bulan. Yang vonis baru si Akbar,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Adnan Hamzah SH.
