BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID–Dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kades Pallime Kecamatan Cenrana inisial I disebut-sebut menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di Bone.
Kades Pallime resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Sang kades ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 2022 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Hanya saja, meski sudah ditetapkan tersangka dengan kerugian negara yang besar, Kades Pallime belum ditahan.
Kacabjari Pompanua, Handoko SH mengaku, pihaknya baru akan memeriksa Kades I selaku tersangka.
“Nanti kami akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dulu,” katanya.
Ia pemeriksaan tersangka sementara dijadwalkan.
Sebelumnya, Kacabjari Pompanua mengatakan, penetapan tersangka Kades Pallime setelah Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” katanya.
Kacabjari Pompanua menyebutkan, penetapan tersangka atas pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 yang diduga tidak sesuai RAB. Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan.
“Bahwa APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi,” sebutnya.
*