Kepala Daerah Dilarang Mutasi Terhitung 22 Maret, Yang Melanggar Siap-siap Dijerat Sanksi

  • Bagikan

WATAMPONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Anggota Komisi II DPRD Bone, A Muh Idris Alang meminta Pemda Bone patuh terhadap aturan yang ada. Ia menegaskan, dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

"Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024," paparnya.

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.

"Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu," pungkasnya.

Sementara itu, KPU Bone, mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Bone. Sesuai tahapan, pendaftaran badan adhoc dimulai April mendatang.

Komisioner KPU Bone, Zainal mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, sesuai tahapan dijadwalkan pada Agustus 2024. "Untuk pemungutan suara, itu pada 27 November 2024," tukasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Bone, A Muh Guntur yang juga Kepala BKPSDM Bone, yang berupaya dikonfirmasi RADAR BONE tak berhasil. Termasuk berupaya ditemui di kantornya tak berhasil.

Sementara Sekretaris BKPSDM Bone, Andi Tenri enggan berkomentar. Alasannya dirinya belum mendapat izin pimpinan.

"Kalau soal itu dek silahkan konfirmasi ke bapak Pj Sekda selaku Kepala BKPSDM Bone. Saya tidak berani memberikan komentar tanpa izin pimpinan," tutupnya.

Sementara itu, di Makassar, pelantikan 7 pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi lelang jabatan lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa ditunda imbas larangan mutasi menjelang Pilkada 2024.

Diketahui, Pemkot Makassar telah mengumumkan 3 nama besar yang lolos seleksi 7 jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun jabatan yang dilelang, yakni: Dinas Ketahanan Pangan (DKP); Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora); Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3B); Dinas Sosial (Dinsos); dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Proses mutasi hingga pelantikan pejabat baru bisa digelar seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian dalam surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang diteken 29 Maret 2024. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.

"(Pelantikan 7 pejabat hasil lelang ditunda) Pertimbangannya Pilkada," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kepada wartawan.

Selain Makassar, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang juga harus membatalkan pelantikan 147 pejabat eselon 3 dan 4, yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Surat Keputusan Pembatalan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Surat Keputusan Pembatalan itu bernomor 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Toraja Utara. Ada 7 Surat Keputusan Bupati Toraja Utara, yang kemudian dianulir.

Surat Keputusan tersebut terkait Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang pelantikannya dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante.

Pembatalan Keputusan Mutasi dan Pelantikan Pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara ini diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang.

“Putusan itu berisikan pembatalan 7 putusan Bupati sebelumnya tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024 yang lalu,” kata Salvius Pasang, Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Salvius Pasang, 147 pejabat yang dilantik dan kemudian dibatalkan itu, terdiri dari 8 Camat, 3 Kapala Bagian, 7 Sekretaris Dinas, 9 Sekretaris Kecamatan, 25 Kepala Bidang, 9 Lurah, 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kepala Seksi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas, serta Auditor.

Salvius menjelaskan bahwa pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

  • Bagikan