BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Perda Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Bone segera disahkan.
Saat ini sudah tahap evaluasi di biro hukum provinsi. Sebelumnya, digelar rapat paripurna pandangan akhir akhir fraksi terhadap rancangan perda tersebut.
Ketua pansus yang juga inisiator Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Ade Ferry Afrisal mengatakan, produk hukum ini penting, mengingat masih tingginya angka perkawinan anak di Bone.
"Kalau tidak salah, Bone menempati urutan ketiga di Sulsel, daerah tertinggi angka perkawinan anak," katanya kepada radarbone.d via whatsapp, Selasa 14 Juni 2022.
Tingginya angka perkawinan anak kata Ade ikut berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bone.
Data terakhir, IPM Bone terendah kedua di Sulsel setelah Jeneponto.
"Tingginya angka perkawinan anak di Bone otomatis berpengaruh juga terhadap IPM. Anak yang sudah menikah kemudian memutuskan berhenti sekolah. Disamping itu, perkawinan usia dini juga membawa dampak lain. Termasuk angka kematian ibu karena usianya masih terlalu dini untuk mengandung," ucapnya.
Ade menegaskan, perda ini nantinya menjadi alarm untuk masyarakat. "Karena di perda ini juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Misalnya ketika menikahkan anak tanpa mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan agama, maka yang unsur menikahkan itu semua kena. Mulai dari orang tua, penghulu hingga saksi nikah," ucapnya.
Olehnya itu Ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menikahkan anaknya ketika usianya masih dibawah umur. "Satu dua tahun ini kita akan fokus sosialiasi. Mengedukasi masyarakat. Setelah itu baru penerapan sanksinya," ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bone tersebut.
*