Kontraktor Ruas Taccipi-Tokaseng Diblakclist, Proyek Macet Jadi Temuan BPK

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Dari awal, proyek pengerjaan ruas Taccipi-Tokaseng bermasalah. Sejak awal tender, perusahaan pemenang lelang, CV Yusran Karya Pratama disoal. Diduga ada permainan dalam proses penentuan pemenang tender proyek di unit kerja pengadaan barang dan jasa.

PT Waetuwo Indah selaku perusahaan yang juga ikut lelang untuk pengerjaan ruas Taccipi-Tokaseng, membeberkan beberapa hal yang dinilai janggal hingga sikap ULP menunjuk CV Yusran Karya Pratama sebagai pemenang tender proyek

Sementara perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Melalui sanggahan yang ditujukan ke pokja pemilihan, PT Waetuwo Indah melalui Direktur Utamanya, Agustina Iwan menyebutkan bahwa peralatan atau alat berat yang disewa CV Yusran berasal dari PT Nirwana Sukses Membangun yang beralamat di BTN Puri Taman Sari Blok D1 Nomor 4 Makassar.

Padahal, alamat yang benar dari perusahaan PT Nirwana Sukses Membangun, adalah Jalan Yos Sudarso Distrik Wamena Kabupaten Jayapura. Dan peralatan yang dimaksud dalam surat sewa tersebut semua berada di Jayapura.

Namun ULP dan Dinas Bina Marga tetap ngotot memaksakan proyek ini dikerjakan perusahaan tersebut hingga akhirnya proyeknya bermasalah dan menjadi temuan BPK. Hingga batas akhir kontrak, pengerjaan ruas Taccipi-Tokaseng yang menelan anggaran Rp10 miliar itu tak kunjung rampung.

Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, H Askar mengaku, pihaknya sudah melakukan pemutusan kontrak dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut sudah diblacklist.

"Sebenarnya, kontraktor sudah diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaannya tapi tidak mampu. Makanya kita putus kontrak dan dibkacklist," katanya.

Selanjutnya, pengerjaan ruas Taccipi-Tokaseng dilanjutkan oleh rekanan dengan penawaran terendah berikutnya.

"Tapi untuk saat ini belum dilanjutkan pekerjaannya, belum dimulai karena tentu ada proses adminitrasi harus diselesaikan sebelumnya," kuncinya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Najamuddin mengatakan, proyek rehabilitasi ruas jalan Taccipi - Tokaseng menjadi temuan BPK. "Proyek itu sudah jadi temuan BPK dan kita sudah desak pihak terkait untuk segera menindaki dan membayar denda atas keterlambatan pekerjaannya itu," tutupnya.

  • Bagikan