SINJAI, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Komisi III DPRD Sinjai menggelar rapat dengar pendapat tidak lanjuti aspirasi baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di UKPBJ alias ULP Kabupaten Sinjai.
Praktik dugaan KKN menjadi pola kerja untuk memenangkan tender salah satu perusahaan kontraktor tertentu.
Diketahui, sebelumnya beredar dugaan oknum yang selama ini menjadi ketua kelas proyek di Sinjai. Haji Nani yang disebut-sebut dipercaya memungut fee. Dia juga yang disebut-sebut mengatur rekanan yang akan dimenangkan oleh pihak UKPBJ dalam proses tender.
Diketahui, Hj.Nani merupakan kontraktor pemilik CV.Bulo bilo timur yang diketahui menguasai proyek dengan anggaran fantastis di Sinjai.
Sebelumnya,dalam spirasi Baramuda terkait dugaan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, memerintahkan Ketua Kelas Hj. Nani, menerima Fee dari pengusaha untuk dimenangkan.
Kejari Sinjai, juga akan memanggil yang terkait untuk melakukan klarifikasi.
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli Herman.
"Aspirasi Baramuda terkait kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai, sementara kami proses. Nanti kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai klarifikasi," katanya Andi Sulkifli sebelumnya
Sementara itu rekomendasi Komisi III yang dibacakan Andi Jusman dari fraksi Nasdem agar pihak penegak hukum untuk memproses hukum pihak UKPBJ.
Karena secara kolektif dari hasil rapat ditemukan ada indikasi KKN dalam proses tender termasuk adanya perusahaan yang sudah di blacklist diberikan ruang memenangkan pekerjaan dalam proses tender.
"Kami sepakat untuk menindak lanjuti hasil RDP tersebut dan melahirkan rekomendasi agar APH proses hukum UKPBJ,"ungkap Jusman.