BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Pemda Bone diminta segera membentuk dewan pengupahan. Dorongan ini disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Bone, H Muh Akbar Pamonroi.
Menurutnya, dewan pengupahan penting segera dibentuk, untuk menjamin hak-hak para pekerja.
"Salah satu fungsi dewan pengupahan, adalah bertugas mengupayakan pencegahan terjadinya permasalahan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran," tegasnya.
Ia menegaskan, Januari 2023 dewan pengupahan harusnya sudah terbentuk. "Di dewan pengupahan nantinya, semua unsur terlibat. Kita ingin memastikan tidak ada pekerja di Bone yang tidak mendapat haknya," tegasnya.
Lebih lanjut, H Akbar mengaku dewan pengupahan nantinya di SK kan oleh pemerintah daerah. "Kita berharap semoga ini segera menjadi perhatian pemda. Segera membentuk dewan pengupahan di Bone," tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja.
Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah, bukan lagi dewan pengupahan.
Fungsi dewan pengupahan, menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Sementara dalam konteks pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Dewan Pengupahan Nasional telah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan masih akan tetap berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal pengupahan, misalnya membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.
Penerapan struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, akan menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional.
Struktur dan skala upah ini mencerminkan upah layak. Serikat pekerja atau buruh seharusnya lebih banyak berjuang pada tingkatan ini, baik melalui forum bipartit di perusahaan maupun forum tripartit, alih-alih melakukan demonstrasi di jalanan.
Dengan memperkuat organisasi dan kapasitas, individu pengurus dan anggota kelompok akan semakin memungkinkan berunding dan membangun dialog yang sehat dan produktif.
*