MAKASSAR, RADARBONE.FAJAR.CO.ID-- Kasus penipuan dan penggelapan yg dilaporkan oleh RK terhadap AS yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Polsek Rappocini Makassar, memasuki babak baru.
Setelah pertanggal 15 Desember 2022 yg lalu, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh karena dinilai tidak kooperatif. Tersangka berapa kali mangkir saat dikirimkan panggilan oleh penyidik.
Diketahui, dasar RK melaporkan AS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena berdasarkan surat pernyataan yg ditanda tangani oleh tersangka sendiri. Yg mana isi surat pernyataan tersebut, AS menerima uang kompensasi tersebut. Dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterimanya uang dan ditanda tangani pernyataan tersebut. Tersangka kemudian tidak juga mengosongkan rumah dan tanah yang dibeli oleh RK dari ahli waris, yg salah satu ahli warisnya adalah AS sendiri.
Maka berdasarkan peristiwa hukum tersebut, penyidik menilai bahwa perbuatan AS telah cukup bukti dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yg disangkakan tersebut.
Belakangan adanya pernyataan AS jika kasus yang menjeratnya penuh skenario..
Kuasa hukum RK, Ilham SH menegaskan jika itu merupakan pernyataan yg salah dan keliru. Sebab perbuatan AS kata dia, adalah murni perbuatan pidana. Berdasarkan unsur2 dalam pasal penipuan dan penggelapan.
"Perlu kami tegaskan, terkait dengan pernyataan sepihak dari tersangka AS yang menyatakan bahwa proses hukum di Polsek Rappocini penuh dengan skanario. Itu adalah pernyataan yang salah dan keliru dan tidak berdasar sama sekali," tegasnya.
Ilham menegaskan, jika ditelisik lebih jauh, proses yg dilaporkan oleh kliennya telah bergulir sejak tahun 2020-2021.
" Dan baru diakhir tahun 2022 ini status pelaporan klien kami ditingkatkan ketahap sidik dan telah ditetapkan tersangka dalam hal ini ibu AS sendiri," ucapnya.
Kasus yang menjerat tersangka saat ini lanjut Ilham, pernah diuji dan dilakukan gelar perkara khusus di polda Sulsel.
"Jadi mengenai proses hukumnya, sudah sangat panjang dan kami merasa bahwa pihak penyidik polsek Rappocini telah berupaya keras dan profesional berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku," tegasnya.
Kemudian Terkait dengan upaya praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka, Ilham menegaskan jika itu merupakan hak dari AS.
"Namun menurut hemat kami, upaya praperadilan itu adalah upaya hukum yg sia-sia. Sebab Materi permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap AS. Semua sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sebab inti dari pemeriksaan perkara praperadilan itu hanya sebatas pemeriksaan formil saja. Tidak masuk kepada pokok perkara sebagaimana pernyataan penasihat hukum AS," ucapnya.
Ilham juga menyarankan agar AS dan kuasa hukumnya, lebih baik fokus terhadap pembelaan nanti di pengadilan.
"Karena apa yg diuji dalam proses pemeriksaan praperadilan hanya terkait penangkapan dan penahanannya dan semua pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan prosedurnya," tutupnya.
*