KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN

  • Bagikan

Oleh: Didin Rahmat Hidayat
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga Semester 2 Universitas Muhammadiyah Bone

Guru merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Terutama dalam memberikan motivasi kepada peserta didiknya sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan demi mencerdarkan kehidupan bangsa

Guru perlu menumbuhkan motivasi belajar peserta didik untuk memperoleh hasil belajar yang optimal demi tercapainya suatu tujuan tertentu. Kualitas pendidikan sering menjadi isu sentral dan yang sering menjadi sorotan adalah guru atau pendidik, walaupun disadari bahwa berbagai komponen turut mempengaruhi, seperti: kurikulum, Siswa dan media pembelajaran.

Hal ini sangat dimungkinkan mengingat guru merupakan perencana sekaligus pelaksana pembelajaran, sehingga guru selalu dituntut meningkatkan kinerjanya demi terciptanya proses pembelajaran yang efektif demi pencapaian tujuan
pendidikan nasional.

Peningkatan kualifikasi akademik merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan profesionalisme guru itu sendiri. Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan dapat mewujudkan guru yang berkualitas dan profesional.

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh guru yang memiliki kapasitas dan professional.

Setidaknya ada dua kualifikasi akademik yang patut dimiliki guru, yaitu kualifikasi pendidikan formal dan kualifikasi uji kelayakan dan kesetaran. Kualifiksi pendidikan formal adalah kualifikasi kesarjanaan yang ditempuh melalui jenjang pendidikan selama empat tahun.

Disamping itu, kualifikasi ini mesti terarah dalam bidang pendidikan. Sehingga, para guru yang mengajar adalah orang-orang yang benar-benar piawai pada bidang pendidikan.

Sementara itu kualifikasi uji kelayakan dan kesetaraan adalah Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi.

Guru sebagai salah satu komponen pendidikan memberikan konsekuensi pada perlunya dibekali kemampuan secara profesional dalam melaksanakan tugas. Rasa tanggung jawab atau pengabdian dalam pelaksanaan tugas demi peningkatan kualitas pendidikan sangat diperlukan karena dalam sehari-hari, guru dituntut sebagai pendidik sekaligus sebagai pengajar. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran serta dari semua pihak, antara lain adalah lembaga pendidikan.

Pada diri setiap manusia telah tersedia potensi energi atau sebuah kekuatan yang dapat menggerakkan dan mengarahkan tingkah lakunya pada tujuan. Di dalamnya tercakup pula potensi energi/kekuatan untuk berprestasi (motif berprestasi) yang kekuatannya berbeda pada setiap manusia.

Apabila terpicu, potensi energi berprestasi ini keadaannya akan meningkat bahkan akan menggerakkan dan mengarahkan pada tingkah laku belajar. Peranan guru akan makin tampak, kalau dikaitkan dengan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam dewasa ini, yaitu berkaitan dengan peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri.

Motif diartikan sebagai daya yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Motif dapat dikatakan sebagai daya penggerak dari dalam diri subyek. Guru perlu menumbuhkan motivasi belajar peserta didik untuk memperoleh hasil belajar yang optimal demi tercapainya suatu tujuan tertentu.
.

  • Bagikan