BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Dugaan produk ilegal dari skincare RYSKINCARE yang laporannya masuk di Polres Bone dinyatakan tidak terbukti.
Polisi memutuskan menghentikan proses penyelidikan atas laporan dari AR yang mengaku dirugikan setelah menggunakan skincare tersebut.
Kuasa hukum Reskiani selaku owner RYSKINCARE, Ilham SH MH mengatakan, persoalan ini dari bulan Mei. Saat itu, muncul postingan di Instagram dari AR yang diduga ditujukan kepada Reskiani yang menyebut jika produk skincare tersebut berbahaya.
"Dari postingan di Instagram tersebut yang merugikan klien kami, akhirnya kami putuskan untuk melaporkan AR ini ke polisi," kata Ilham kepada wartawan, Kamis 32 Agustus 2023.
Ilham mengaku, dari laporan kliennya, AR kemudian juga memasukkan laporan yang laporannya langsung menyudutkan produk dari RYSKINCARE.
"Setelah proses pemeriksaan, pada 21 Agustus 2023 keluarlah SP3 atau penghentian penyelidikan. Penyidik menegaskan pelaporan AR tidak terbukti," ucapnya.
Apalagi produk ini lanjutnya sudah terdaftar di BPOM.
"Ini menegaskan skincare Reskiani ini aman untuk digunakan. Dokter ahli juga sudah diperiksa yang menegaskan bahwa produk ini aman. Pelapor juga meminta uji klinis dan uji lab, polres menindaklanjuti dan ternyata hasilnya sama. Produk ini aman dan tidak mengandung bahan berbahaya," pungkasnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, pihaknya juga meminta polisi tetap menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan kliennya terkait pasal 27 dan 28 UU ITE.
Sementara itu, owner RYSKINCARE, Mustakim dan istrinya Reskiani menyebutkan jika produknya sudah terdaftar di BPOM sejak 2020.
Ia menegaskan produk skincarenya sudah beredar sejak 2018 dan sudah terjual 10 ribu pcs
"Produk kami sudah beredar sejak 2018 dan Alhamdulillah sudah terjual 10 rbu pcs," tutupnya.
*