Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Sekaitan Dugaan Kasus Mafia Tanah Proyek Bendung Paselloreng

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Setelah menetapkan 6 tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Ada dua tempat penggeledahan yakni
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa.

Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.

Barang bukti yang diamankan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.

Termasuk peta genangan bendungan yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Sementara di rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, satu buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tukasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*

  • Bagikan

Exit mobile version