Sah, KPU Bone Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Berikut Komposisi Perolehan Kursi Parpol

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bone menetapkan 45 Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 melalui rapat pleno
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2029 hasil pemilu 14 Februari lalu.

Rapat pleno terbuka ini berlangsung di Hotel Novena, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis malam 2 Mei 2024.

Gerindra menjadi jawara di Bone dengan raihan 8 kursi disusul PKB 7 kursi, Golkar 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, PDIP 2 kursi, Hanura dan Gelora masing-masing satu kursi.

Adapun 45 anggota DPRD terpilih dari 5 dapil sesuai pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut:

SALINAN KEPUTUSAN NO 3011 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dapil 1 dengan jumlah kursi 10 dengan rincian Partai Gerindra 2 kursi, PKB 2 kursi, Golkar 1 kursi, nasdem 1 kursi, PDIP 1 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 1 kursi, PPP 1 kursi.

Untuk daerah pemilihan 2 sebanyak 9 kursi dengan rincian, PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 Kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Perindo 1, PPP 1 kursi.

Daerah pemilihan 3 (Dapil 3) 9 kursi dengan rincian PKB 2 kursi, Nasdem 1 Kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 1 kursi.

Daerah pemilihan 4, 8 kursi dengan rincian Gerindra 3 kursi, Golkar 2 kursi, PKB 1 kursi, PPP 1 kursi, Dan demokrat 1 kursi.

Dapal 5 Bone 9 kursi dengan rincian Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, Golkar 1 kursi, PKB 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PDIP 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan terakhir PAN 1 kursi.

Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin menyampaikan terima kasih kepada semua elemen yang telah membantu mensukseskan Pemilu 2024.

Termasuk kepada seluruh badan adhoc KPU Bone yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam pelaksanaan Pemilu.

“Suksesnya Pemilu 2024 di Kabupaten Bone ini tak lepas dari peran masyarakat dan pemerintah daerah yang telah memberikan ruang kepada kami dalam melaksanakan semua tahapan pemilu hingga selesai"ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa syukur karena Pemilu di Kabupaten Bone berhasil dilaksanakan dengan sukses tanpa adanya persoalan hukum atau sengketa pemilu.

Hal tersebut menunjukkan kematangan demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Bone dalam menentukan perwakilannya yang duduk di DPRD.

Sementara Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Zainal mengatakan penetapan kali ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dan mereka juga meminta masukan dari parpol kemudian akan ditetapka dalam pleno ini.

"Bagi yang sudah terpilih dan menduduki kursi maka salah satu syarat adalah laporan LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikannya sebagai anggota DPRD terpilih" ujarnya.

"Kemudian juga kita bisa menunggu Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan Pilkada. Apakah hasil Pemilu 2019 atau 2024 yang menjadi tujukanPilkada di tahun 2024. Pola hitungannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dengan persentase yang sesuai dengan syarat yang ditentukan"ujarnya.

Dalam pleno ini Komisioner KPU Divisi Hukum, Rusnaedi membacakan raihan suara perpol juga suara pribadi yang menduduki kursi DPRD Kabupaten.

Rapat pleno KPU dihadiri perwakilan Pj Bupati Bone, Bawaslu, Pimpinan Parpol, Anggota DPRD Kabupaten yang terpilih, serta tamu undangan lainnya.

  • Bagikan