WATAMPONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID-Keresahan sebagian besar petani di Kabupaten Bone dalam beberapa hari tetakhir, terkait susahnya mendapatkan pupuk bersubsi dari pemerintah (Jenis Urea, NPK, NPK Formula Khusus), segera tertangani.
Hari ini, Rabu 5 Juni 2024, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, mengumpulkan seluruh distributor, pengecer serta koordinator PPL, di Kecamatan Ponre, untuk menuntaskan hal tersebut.
"Hari ini, kita undang semua untuk hadir, termasuk pihak Pupuk Indonedia dan seluruh kabid lingkup Dinas TPHP. Banyak hal yang kita akan bicarakan, selain SK No.554 Tentang Alokasi dan HET Sektor Pertanian Kabupaten Bone 2024, juga usulan tambahan RDKK," ujar H Andi Asman Sulaiman S.Sos MSi, Kadis TPHP Bone di lokasi kegiatan.
Dalam SK Bupati yang baru keluar tersebut, ditegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Bone meningkat cukup besar. Misalnya, pupuk urea di 2023 sebesar 40.105 ton menjadi 61.500 ton di 2024. Itu berarti ada penambahan sebesar 21.394 ton atau 53 persen.
"Begitu juga pupuk NPK. Di 2023 hanya 26.684 ton melonjak tajam menjadi 61.290 ton di 2024. Meningkat sebesar 34.606 ton atau 130 persen. NPK Formula Khusus juga begitu, dari 315 ton di 2023 menjadi 2.100 ton di 2024 atau naik 1.785 ton (567 persen)," papar Andi Asman Sulaiman yang juga adik kandung Menteri Pertanian RI itu.
Bahkan, kata dia, untuk 2024 ini, Kabupaten Bone juga kebagian Pupuk Organik Padat sebesar 12.452 ton.
"Alhamdulillah, di tahun 2024 ini kita mendapatkan jatah pupuk organik padat. Tentu, ini patut disyukuri dan pertanda bahwa Menteri Pertanian RI, Dr Ir H Andi Amran Sulaiman MP, begitu perhatian dengan masyarakat petani di Kabupaten Bone khususnya dan Sulsel pada khususnya," jelasnya sembari menambahkan triliunan rupiah masuk di Sulsel dari Kementan dalam bentuk bantuan alsintan, pupuk dan lainnya.
Dalam SK yang baru di terima tersebut, juga ditegaskan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) 2024, keempat jenis pupuk bersubsidi itu. Yakni, Urea Rp2.250/Kg, NPK Rp2.300/Kg, NPK Formula Khusus Rp3.300/kg dan Organik Rp 800/Kg. Itu berarti, tidak ada kenaikan/perubahan dibanding tahun 2023 lalu.
Untuk diketahui juga, dalam SK terbaru itu dijelaskan bahwa HET yang ditetapkan tersebut, berlaku di tingkat pengecer resmi. "Itu sudah jelas di atur di dalam surat keputusan itu, bahwa HET ini berlaku di tingkat pengecer resmi. Saya ingatkan, kalau sampai ada pengecer resmi yang nakal, akan dievaluasi dan tentu ada sanksi sesuai yang sudah diatur," kunci Andi Asman yang juga mantan Camat Barebbo ini. (*)