BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mulai membuka rekrutmen pantarlih. Adapun tahapan pengumuman mulai 13 sampai 17 Juni 2024.
Sementara untuk tahapan pendaftaran, 13 Juni sampai 19 Juni 2024.
Akses disini untuk link pendaftaran pantarlih
Diketahui, Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) merupakan garda terdepan KPU memastikan data pemilih berkualitas untuk Pilkada Bone.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, Abdul Asis menuturkan pantarlih tersebut nantinya bakal bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada Bone 2024.
"Inshaa Allah penerimaan pendaftaran calon pantarlih mulai dibuka 13-19 Juni 2024," kata Abdul Asis.
Dia menyebutkan jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak orang 2.264 orang.
Semuanya akan bertugas di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bone
"Karena untuk sementara hasil pemetaan ada 1.266 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih akan ditempatkan dua anggota pantarlih dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu orang pantarlih," jelasnya.
"Untuk di Bone sendiri ada sekitar 998 Tps diatas 400 pemilih dan yg itu dibutuhkan 2 orang pantarlih setiap TPSnya" sambungnya.
Ia menyebut, proses rekrutmen pantarlih dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan.
"Yang melantik PPS tapi atas nama Ketua KPU," ungkapnya.
Dikatakan, rekrutmen pantarlih hanya melalui tahapan administrasi.
"Proses seleksinya itu hanya administrasi saja, jadi nanti untuk penentuannya itu akan diliat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya" ujarnya.
Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih di Pilkada 2024 Bone
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 13-17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024.
- Penelitian administasi 14-20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih terpilih 24 Juni 2024